Foto Buron Disebar,Ini dia Ciri pelaku penikmat sesama jenis di panti asuhan

Kota Tangerang

Hukrim145 Views

garudasaktinews.com-Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya telah membuat pamflet (Poster ukuranan 15×10 cm) Foto sosok Yandi Supriyadi (29) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)  terkait kasus dugaan pencabulan Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’Nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang .

Hal ini untuk mepermudah  mencari Si pengurus panti tersebut dan sudah menyebarkan ke masyarakat luas .

“Kami sudah sebarkan permohonan pencarian saudara Yandi Supriyadi (YS) sebagai daftar pencarian orang. Ini adalah salah satu foto yang sudah kami buat untuk mempermudah masyarakat,” ujar Zain di Kantor Polres Metro Tangerang Kota  yang baru Jalan Harapan, Babakan, Kota Tangerang, pada  Selasa,8/10/2024.

 Dirinya  meminta kepada masyarakat untuk memberitahu pihaknya jika menemukan Yandi, Terkait Kasus Pencabulan Sesama Jenis di Panti Asuhan

“Apabila mengetahui keberadaan saudara Yandi Supriyadi, bisa melaporkan kepada kita,” imbuh dia.

Adapun ciri-ciri Yandi yakni perawakannya yang kurus tinggi dan kulit putih. Sebelumnya, sebanyak dua tersangka, S (49) dan YB (30), telah ditangkap polisi. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. “S pemilik yayasan panti asuhan, YB ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

 Berdasarkan hasil laporan dari penyidik sejak 7 Oktober 2024, Total korban atas kasus dugaan pencabulan ini 7 orang.

“Sampai saat ini, berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban, yakni 3 anak dan 4 dewasa,” ujar Ade.

Sebelumnya, Dean Desvi salah satu orangtua asuh yang juga pelapor menjelaskan kasus dugaan pencabulan pertama kali terungkap pada Mei 2024, Saat itu, para korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada Dean. Salah satunya adalah F, yang berstatus  sukarelawan pengajar pelajaran bahasa Arab di Yayasan tersebut.

Selama mengajar di sana, F merasa ada kejanggalan, tepatnya saat tengah berlibur ke sebuah villa di Puncak, Bogor bersama dengan para anak asuh pada Mei 2024. Ketika itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengurus di panti asuhan itu.

“F ini yang membongkar dan speak up karena dia pun dilecehin oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus panti,” ungkap  Dean pada Jumat (4/10/2024).

Dalam kasus ini, S dan YB dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Yat/ARM)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *