garudasaktinews.com-Sejumlah massa dari yang menamakan Perkumpulan Rakyat Banten bersama ratusan mahasiswa turut ambil bagian mendampingi mantan sekretaris kementerian BUMN, Said Didu yang dilaporkan ke Polresta Tangerang, Akibat kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk(PIK) 2.
Said dituding menghasut dan menimbulkan kebencian di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2024).
Massa juga melakukan aksi protes menolak pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2. Massa dari berbagai elemen tersebut juga meminta agar Said Didu tidak ditahan oleh kepolisian.
“Saya memimpin elemen mahasiswa untuk mengawal proses pemeriksaan Said Didu, suara rakyat adalah suara Tuhan,” ujar Rizal , salah satu Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Tangerang
Salah satu perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Banten, menyatakan menolak tanah Banten untuk digusur maupun dibeli dengan harga yang murah oleh perusahaan Aguan selaku pengembang Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2). Dia menyebut proyek ini adalah hasil manipulasi oligarki dengan penguasa terdahulu.
“Padahal itu adalah proyek swasta yang dilegalisasi sebagai PSN artinya proyeknya ini hasil manipulasi oleh rezim sebelumnya,” ucapnya.
Salah satu tim pengacara Said, Gufroni mengatakan proses hukum ini merupakan pelanggaran HAM dan hak konstitusional warga negara.
“Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional,” kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (18/11).
Disampaikan Gufroni, Said merupakan sosok yang kerap menyuarakan berbagai persoalan ketidakadilan. Khususnya, mengenai proyek-proyek pembangunan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.
“Bukan hanya soal PSN PIK-2, Said Didu juga mengkritisi proyek pembangunan Bandara Kertajati dan jalan tol Becakayu, serta banyak kebijakan pembangunan lain,” ujarnya.
Gufroni menyebut kritik yang disampaikan di ruang publik merupakan bagian dari partisipasi warga negara untuk kepentingan publik. Hal tersebut lumrah dalam negara demokratis.
“Jika dikaitkan dengan proses hukum yang bergulir terhadapnya, maka hal ini kami nilai sebagai kriminalisasi,” ucap dia.
Gufroni turut menyoroti sosok pelapor dalam kasus ini. Menurutnya, pelapor tidak memiliki relevansi dengan kritik yang disampaikan oleh Said terkait PSN PIK 2.
“Jika dicermati, tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota. Dalam berbagai pernyataannya mengenai PSN PIK-2, Said Didu bahkan tak sekalipun pernah menyebut nama Maskota. Oleh karenanya, sudah barang tentu tidak ada pula kerugian materiel maupun immateriel yang dialami Maskota sebagai pelapor,” tuturnya.
Saaid Didu diketahui masuk ke ruang pemeriksaan pada siang hari, Said datang bersama Kuasa Hukumnya, Gufroni. Pemeriksaan terhadap Said Didu berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang soal penghasutan dan menimbulkan kebencian terkait PSN-PIK2, laporan tersebut dibuat oleh Kepala Desa Belimbing yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) KabupatenTangerang, Maskota dalam keterangan resminya mengungkapkan alasannya melaporkan Said Didu melalui jalur hukum ke kepolisian, “Dasar kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu , yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi,”
Maskota membantah jika tudingan perihal para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara sebagai kaki tangan PIK 2. Hal ini, lanjutnya, tidak ada korelasinya sedikit pun dengan pihak PIK 2.
“Kami melaporkan pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2 , kami melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para Kepala Desa desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang dan masyarakat murni tidak adanya ikut campur PIK 2 dalam kasusnya Pak Said Didu yang tanggal 19 ini di panggil oleh pihak kepolisian,” tuturnya.
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten. (Army)
.