GARUDASAKTINEWS.COM — Di balik kemegahan aspal internasional dan gemuruh ajang balap motor paling bergengsi di dunia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menyimpan bara sengketa agraria yang tidak kunjung padam. Lembaga Kajian dan Gerakan Sosial Anti Korupsi Indonesia (LKGSAI) secara resmi merilis temuan investigasi mendalam terkait konflik lahan yang menindas puluhan warga asli di lingkar sirkuit seluas 1.035 hektare tersebut.
Mega proyek senilai Rp3,5 Triliun yang dikelola oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC—sebuah BUMN di sektor pariwisata—kini harus berhadapan dengan fakta hukum yang solid. Berdasarkan pelacakan dokumen resmi oleh LKGSAI, benang kusut ini bermula dari riwayat panjang alih pengelolaan kawasan yang telah terjadi sebanyak lima kali, mulai dari era PT RTDC, PT LTDC, PT BTDC, PT EMAR, hingga bermuara pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT ITDC yang diterbitkan oleh mantan Gubernur NTB, TGB.
Investigasi menemukan bahwa setiap kali tongkat estafet pengelola berpindah, inventarisasi data tanah garapan warga yang menduduki wilayah tersebut sejak 1974 seolah sengaja dihilangkan dan tidak pernah disinkronkan. Padahal, warga memiliki legalitas kuat berupa Surat Izin Menggarap, Surat Land Reform 1974, hingga Surat Keterangan Camat pada tahun 2018.
Salah satu noktah hitam yang paling mencolok terjadi di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Di area ini, lahan seluas 13.010 meter persegi milik ahli waris Amaq Sumur kini resmi diseret ke ranah hukum melalui perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Praya per 31 Juli 2026 dengan nilai gugatan mencapai Rp18 Miliar. Kuasa hukum korban, Lalu Erwin, S.H. & Partner, mendapati kejanggalan fatal di mana pada 23 Mei 2013, Kepala Desa Mertak tiba-tiba menerbitkan Surat Keterangan dan Sporadik seluas 19.010 meter persegi atas nama pihak lain dengan alasan ganti rugi fiktif. Terdapat selisih misterius sebesar 8.385 meter persegi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ironi kemanusiaan juga terpampang nyata hanya 400 meter dari Gerbang Timur Sirkuit Mandalika. Kebun produktif seluas 4,8 hektare milik orang tua dari seorang warga bernama Sahnan telah ditelan oleh proyek sirkuit, namun hingga saat ini kompensasi finansialnya bernilai nol rupiah. Kasus Sahnan hanyalah puncak gunung es dari klaster 56 warga yang saat ini masih terus bergerilya memperjuangkan hak tanah mereka. LKGSAI memetakan adanya dugaan pola culas di lapangan, mulai dari manipulasi titik koordinat pengukuran hingga modus penggelapan dana pelunasan oleh oknum makelar tanah.
“Saya tidak bicara asumsi, saya bicara dokumen. Saya pegang SPPT 1980, saya pegang Sporadik 23 Mei 2013 seluas 19.010 meter persegi, saya pegang nomor perkara PN Praya 10/Pdt.G/2026,” tegas Armand, Direktur Eksekutif LKGSAI konferensi pers, Selasa (13/10/2026).
Armand melayangkan gugatan moral dan hukum yang menuntut pertanggungjawaban terbuka dari BPN Lombok Tengah serta aparatur desa setempat. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah alas hak warisan yang dikuasai secara nyata, terbuka, dan terus-menerus sejak 1980 bisa dialihkan ke tangan orang lain tanpa tanda tangan dokumen transfer dari ahli waris yang sah.
“Saya tidak mengatakan ITDC merampok. Saya mengatakan ITDC harus buka data HPL 1.035 hektare mereka. Buka daftar penerima ganti rugi agar semuanya terang. Siapa yang sudah lunas, siapa yang baru menerima uang muka, dan siapa yang belum dibayar sama sekali. Transparansi adalah obat anti fitnah,” imbuhnya seraya mendesak implementasi Perpres 30 Tahun 2015 dan Perpres 148 Tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Menyikapi kebuntuan ini, LKGSAI secara resmi melayangkan empat tuntutan krusial: mendesak ITDC membuka data HPL, menuntut BPN membuka warkah asli sporadik 2013, meminta PN Praya mempercepat proses persidangan, serta mendesak dibentuknya Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Mandalika yang independen. Lebih dari itu, Armand meminta Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Kementerian ATR/BPN segera turun ke lapangan untuk melakukan audit forensik terhadap penerbitan dokumen tanah di Desa Mertak kurun waktu 2012-2013.
“Sirkuit Mandalika adalah kebanggaan Indonesia. Tapi kebanggaan itu harus berdiri di atas keadilan, bukan di atas tangisan 56 warga yang tanahnya belum dibayar. Itu prinsip dasar anti korupsi,” tutup Armand.







