Ketum JAPRI Laporkan Pengembang Nakal ke Presiden, diantaranya Pendirian Perumahan di Mutiara Pluit Kota Tangerang

Kota Tangerang

Hukrim71 Views

garudasaktinews.com-Ketua Umum Jaringan Analisa Pemantauan Rakyat Indonesia (JAPRI), Hermansyah melaporkan kepada Presiden tentang sejumlah temuan  banyaknya pengembang yang mendirikan pembangunannya tanpa melalui mekanisme perijinan dan lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah di sejumlah wilayah  yang mengakibatkan timbulnya polemik yang berdampak pada masyarakat, juga temuan tentang pengembang yang merubah tapak PSU menjadi unit perumahan, diantaranya perumahan yang akan berdiri di Mutiara Pluit Kota Tangerang, Banten.

Dirinya juga meminta DPRD Kota  Tangerang untuk merekomendasikan kepada Pemkot Tangerang melalui Satpol PP untuk menghentikan paksa pendirian turab setinggi 2,5meter menyerupai pagar melingkar seluas hampir 1000m3 diarea Mutiara Pluit Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk Kota Tangerang yang tak  memiliki ijin, Menurutnya ijin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) jangan dibuat multitafsir, Peraturan bangunan adalah serangkaian aturan yang menentukan standar untuk objek yang dibangun seperti bangunan dan struktur nonbangunan, Bangunan harus sesuai dengan peraturan untuk memperoleh izin mendirikan bangunan atau PBG ,minggu 6/9/2024.

” DPRD Tangerang harus merekomendasikan pada Satpol PP terkait untuk penghentikan prosesi pendirian perumahan tersebut , hal ini pernah dilakukan dewan pada tahun 2012 ketika masyarakat membawa aspirasi ini ke Komisi I yang membidangi pertanahan dan perijinan karena penyebabnya diwilayah tersebut terjadi banjir karena yang dibangun pengembang adalah lahan resapan air, Dan pada waktu prosesi pembangunan Villa Grand Tomang dihentikan jangan sampai di kemudian kelak Pemkot Tangerang bersitegang dengan masyarakatnya sendiri, bicara konduksif tentu harus dibarengi dengan tidak adanya pelanggaran hukum baik itu pelanggaran adminitrasi maupun dampak lingkungan jangan hanya mendahulukan reputasi pemangku jabatan,” tegas Herman

Dikelilingi turap penahan tanah dan air kini tingginya mecapai 2,5 meter

Menurutnya Walaupun saat ini baru dimulai pendirian turap, Turap juga bagian dari struktur bangunan, struktur ini digunakan sebagai pendukung struktur bangunan gedung agar tidak longsor atau gerusan  tanah atau erosi , tapi turap hanya berada pada bagian permukaan tanah yang tidak terlalu dalam ketika  dilakukan penggalian melebihi kedalaman turap maka tidak mampu menahan rembesan air maupun tekanan tanah yang jauh lebih besar.

” Turap itu bagian dari rangkaian struktur bangunan gedung, yang fungsinya untuk menahan tanah agar tidak tergerus atau longsor, tapi kalo di galinya melebihi kedalaman turap saat membuat pondasi perumahan ya akan rembes dan longsor, oleh karena itu turap juga dibangun harus memikirkan dampak lingkungannya apalagi ada perumahan dibawahnya yaitu perumahan periuk damai yang masuk dalam wilayah Rw 08, ada tiga wilayah disana yang paling berdekatan dampaknya  yakni RW 11, Rw 0,9 dan Rw 08, kita juga sudah mengirimkan surat untuk ekpose pembangunan tersebut, karena yang kita ketahui site plane yang digunakan oleh pengembang tahun 2010, dan juga ingin memastikan lokasi tersebut Fasos fasum atau lahan komersil karena setahu saya itu dulunya taman, kalo memang terjadi Ruislag harus dibuktikan suratnya ,juga harus dipastikan ruislag nya sepadan atau tidak,kalau perolehan ruislagnya lahan yang tertimpa banjir ya jelas tidak sepadan dan  kalau lahan fasos fasum tidak boleh dijadikan rumah tinggal,” tandasnya.

Dirinya juga menyayangkan adanya ijin lingkungan dari warga sekitar yang belum paham mekanisme dan dampak yang akan terjadi hingga di manfaatkan sebagai pemohon agar bisa berproses ijinnya .

ijin lingkungan Ketua Rw !! yang menjadi kontroversi

Empat tahun yang lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kudin merilis banyak pengembang perumahan (developer) nakal yang belum memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) kepada pemerintah daerah (pemda) di Tangerang Raya melalui telekonferensi, pada, Kamis 17/9/2020.

KPK Menemukan banyak pengembang nakal di Tangerang Raya dalam pemaparan pemda atas kemajuan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemda, serta sejauh mana PSU yang diserah terimakan sudah mendapatkan sertifikat.  dari laporan yang disampaikan perkembangannya masih jauh dari harapan.

Dalam rapat yang sama Kepala Kantor BPN se-Tangerang Raya secara umum menegaskan bahwa rencana tapak adalah kunci. Namun demikian, mereka juga mengakui bahwa ada pengembang nakal yang merevisi rencana tapak PSU menjadi tambahan unit perumahan. karena itu, disarankan agar pemda harus memegang rencana tapak yang paling awal.

KPK juga meminta Pemda segera menggandeng Asosiasi Pengembang di seluruh Tangerang Raya untuk sosialisasi dan upaya-upaya yang lebih proaktif. Selain itu, pemda perlu membangun database yang minimal memuat data pengembang, wilayah, koordinat, dan sebagainya, yang mana Database ini nantinya terintegrasi antarpemda dan antar-SKPD dalam satu pemda, juga dengan Kantah BPN. Sehingga, akan memudahkan dalam pemantauan dan proses sertifikasi

Terpisah, di tahun yang sama Pemkot Tangerang melalui Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman  menyatakan data total bidang tanah  per Agustus tahun 2020 adalah 2.863 bidang dengan luas 6.083.242 meter persegi. Dari jumlah itu, sebanyak 645 bidang seluas 1.915.486 meter persegi atau 22,53 persen telah bersertifikat.

Total jumlah perumahan di Kota Tangerang adalah 196, di mana yang sudah selesai penyerahan PSU-nya baru mencapai 36 perumahan. Surat panggilan selanjutnya akan disampaikan hingga tiga kali. Bila tak dihiraukan akan ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin pengembang.

Catatan garudasaktinews.com,  Ada tiga kendala penyebab lambatnya kemajuan serah terima PSU, Yakni, pengembang yang meninggalkan atau menelantarkan perumahan atau cluster yang dibangunnya, kondisi existing di lapangan sudah tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan), dan rencana tapak telah diubah atau tidak ditemukan keberadaannya.

Aksi unjuk rasa waga yang di respon DPRD Kota Tangerang Komisi I

Sementara itu Jahja, SH  dari Lembaga Perlindungan Kosumen Republik Indonesia (LPKRI) Kota Tangerang pada garudasaktinews.com mengatakan ” Pihak pengembang seharusnya mengantongi ijin terlebih dahulu baru memulai pembangunan, tidak transparansinya  pengembang mengindikasikan ada pemberkasan yang bermasalah juga untuk broker yang mengurus perijinannya jangan hanya melihat dari sisi bisnis tapi koordinasi juga soal dampak lingkungannya, karena sudah menjadi rahasia umum kalau urusan IMB/PBG semakin sulit ijinnya keluar dan menjadi viral semakin tinggi pula biaya pengurusannya, sekali lagi saya dan semua pihak  mendukung investor untuk berinvestasi di Kota Tangerang asal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.( Yus)

 

.

.

.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *