Oknum Polisi Polsek Kalideres Aniaya dan keroyok Ketua Rw

Hukum54 Views

Jakarta-Garudasaktinews.com, Lagi oknum Polisi bertindak arogan lakukan pengeroyokan dan penganiyaan terhadap satu keluarga di  Kp Maja  Rt007/02  Kelurahan Pegadungan Kecamatan kalideres Jakarta Barat hingga menyebabkan korban dibawa ke rumah sakit, bukan hanya itu  keluarga korban yang bermaksud melerai ikut teraniaya bahkan ada juga keluarga korban lainnya yang dibawa kekantor polisi dengan tangan diborgol.

Korban berinisial RM yang juga ketua Rw 02 Kelurahan Pegadungan Kecamatan kalideres Jakarta Barat , yang juga Ketua Forum Komunikasi RW yang membawahi 75 RW dan 771 Rt Kepada Garudasaktinews.com menceritakan “ Pada hari rabu tanggal 20 Desember sekitar jam 9 malam  , saya mendengar teriakan teriakan  dari luar rumah , dari teriakan tersebut salah satunya terdengar akan menyelesaikan perkaranya yang akan diselesaikan oleh ketua Rt setempat namun ketika saya keluar rumah saya dikeroyok beberapa orang yakni Rizal Cs. Diantaranya Oknum Polisi dari Polsek Kalideres berinisial PL berpangkat Brigadir dan LM berpangkat Brigadir anggota BRIMOB Polda Metro Jaya “.

Lebih lanjut RM Menjelaskan, “ Saya sebagai ketua RW yang dimana salah satu tugas saya merukunkan warga malah dikeroyok ,saya sangat tidak terima harga diri saya tersa di injak injak, Bukan hanya itu saya saya disuruh sujud sambil dipukul dan disuruh minta maaf , bahkan tangan kanan saya sampe lebam menahan meja yang akan dipukulkan kekepala saya , bahkan saat kejadian ada kanit reskim Polsek kalideres diam saja tidak mampu melerai dan membiarkan penganiyaan terhadap saya hingga dikeroyok ,anak anak  saya juga  ikut teraniaya , dibawah dada anak perempuan saya memar, begitu juga hp istri saya

foto Dokumentasi mulai daripengrusakan hp milik istri korban berinisial LL,Mobil yang digunakan polsek kalideres membawa anak korban inisial NEP,Rumah korban yang rusak akibat pelemparan batu,oleh pengeroyok,foto RMwajah ,mata ,lengan yang lebam, istri korban inisial LL,,surat penangkapan anak korban olleh pllisi inisial BHP ,TS dan PLFoto Tangan Lebam akibat hantaman meja

dibanting setelah direbut paksa ,sedangkan anak laki laki saya saat melerai juga dibawa kepolsek kalideres dan diborgol seperti penjahat.”

Rekayasa Penamgkapan ,perdamaian dan Penangguhan.

Berawal dari  Laporan Polisi No :LP/B /221/XII/2023/RESKIM/SEK.KADER/RESTRO JAKBAR/PMJ  atas nama Pelapor  Asrul Ramdani alias Acong akhirrnya dilakukan penangkapan dengan surat perintah penangkapan Nomor Sprin Kap/277/XII/Res 1.6/2023 terhadap  Nuryansha Eggi Prastowo yang dikenai pasal351 ,352 KUH Pidana,lalu pihak istri korban juga melaporkan Rizal Cs di polsek kalideres dengan nomor ;LP/B219/XII/2023/SPKT/SEK KADER/RESTRO JAKBAR/PMJ dengan pasal !&) KUH Pidana

Masih lanjutnya, “ Selang setelah kejadian, saya papasan di tangga turun Polsek Kalideres saya bertanya kepada Kapolsek Kompol  Abdul Janah ,saya pertanyakan kenapa anak saya ditangkap, lalu jawab kapolsek sudah temuin Tim 1 aja pak Hermanto, karena keluarga damai saja, Brigadir ipul (Penyidik-red)juga siap  mau damai, terus saya bilang damainya kaya apa Ndan , udah Pak Rw temuin aja Reskim Polsek Kalideres Hermanto jawab kapolsek”.

Sementara itu H.Subheyanto ,salah satu warga yang bermukim tidak jauh dari TKP menilai janggal dengan upaya perdamaian dan penangguhan para pelaku yang sebelumnya ditangkap juga korban yang direkaya ditanggkap lalu dilepaskan lagi “Memang masalah penahanan Polisi berhak mengeluarkan dan  tidak, karena itu merupakan tindakan disiplin,tapi ini aneh biasanya kita inikan kalo ingin melakukann permohonan penangguhan  berminggu minggu baru di Acc kan, anak Pak Rw ini(korban yang di tangkap-red) nampaknya  mentandatangani  penangguhan tanpa minta , itu aja yang membuat kita aneh, saya dulu sering minta penangguhan tapi harus menemui Kapolsek, atau kalo Kapolsek gada saya suruh tunggu tunggu lagi ini kan aneh dipanggil suruh bikin penangguhan.”

Dari Ketujuh pelaku  pengeroyokan terhadap keluarga RW hanya tiga yang ditangkap yakni  Ardi, Rizal dan Abay namun hanya 10 hari dilakukan penangguhan

Saya juga sangat kecewa lihat  kinerja Oknum oknum Polisi seperti itu (Polsek Kalideres –red), Pasal 351 yang dikenakan pada anak pak RW (Nuryansha Eggi Prastowo-red)dapet dari mana, Korbankan (Polisi) harus mempunyai visum untuk menjerat dengan pasal 351,352 padahal pelaku itukan ikut 170 atau pengeroyokan ,pelaku yang melaporkan itu atas nama Asrul Ramdani alias Acong  jelas ini sangat aneh rekayasanya”.Tutupnya . (A1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *