Jakarta-Garudasaktinews.com, Lagi oknum Polisi bertindak arogan lakukan pengeroyokan dan penganiyaan terhadap satu keluarga di Kp Maja Rt007/02 Kelurahan Pegadungan Kecamatan kalideres Jakarta Barat hingga menyebabkan korban dibawa ke rumah sakit, bukan hanya itu keluarga korban yang bermaksud melerai ikut teraniaya bahkan ada juga keluarga korban lainnya yang dibawa kekantor polisi dengan tangan diborgol.
Korban berinisial RM yang juga ketua Rw 02 Kelurahan Pegadungan Kecamatan kalideres Jakarta Barat , yang juga Ketua Forum Komunikasi RW yang membawahi 75 RW dan 771 Rt Kepada Garudasaktinews.com menceritakan “ Pada hari rabu tanggal 20 Desember sekitar jam 9 malam , saya mendengar teriakan teriakan dari luar rumah , dari teriakan tersebut salah satunya terdengar akan menyelesaikan perkaranya yang akan diselesaikan oleh ketua Rt setempat namun ketika saya keluar rumah saya dikeroyok beberapa orang yakni Rizal Cs. Diantaranya Oknum Polisi dari Polsek Kalideres berinisial PL berpangkat Brigadir dan LM berpangkat Brigadir anggota BRIMOB Polda Metro Jaya “.
Lebih lanjut RM Menjelaskan, “ Saya sebagai ketua RW yang dimana salah satu tugas saya merukunkan warga malah dikeroyok ,saya sangat tidak terima harga diri saya tersa di injak injak, Bukan hanya itu saya saya disuruh sujud sambil dipukul dan disuruh minta maaf , bahkan tangan kanan saya sampe lebam menahan meja yang akan dipukulkan kekepala saya , bahkan saat kejadian ada kanit reskim Polsek kalideres diam saja tidak mampu melerai dan membiarkan penganiyaan terhadap saya hingga dikeroyok ,anak anak saya juga ikut teraniaya , dibawah dada anak perempuan saya memar, begitu juga hp istri saya
dibanting setelah direbut paksa ,sedangkan anak laki laki saya saat melerai juga dibawa kepolsek kalideres dan diborgol seperti penjahat.”
Rekayasa Penamgkapan ,perdamaian dan Penangguhan.
Berawal dari Laporan Polisi No :LP/B /221/XII/2023/RESKIM/SEK.KADER/RESTRO JAKBAR/PMJ atas nama Pelapor Asrul Ramdani alias Acong akhirrnya dilakukan penangkapan dengan surat perintah penangkapan Nomor Sprin Kap/277/XII/Res 1.6/2023 terhadap Nuryansha Eggi Prastowo yang dikenai pasal351 ,352 KUH Pidana,lalu pihak istri korban juga melaporkan Rizal Cs di polsek kalideres dengan nomor ;LP/B219/XII/2023/SPKT/SEK KADER/RESTRO JAKBAR/PMJ dengan pasal !&) KUH Pidana
Masih lanjutnya, “ Selang setelah kejadian, saya papasan di tangga turun Polsek Kalideres saya bertanya kepada Kapolsek Kompol Abdul Janah ,saya pertanyakan kenapa anak saya ditangkap, lalu jawab kapolsek sudah temuin Tim 1 aja pak Hermanto, karena keluarga damai saja, Brigadir ipul (Penyidik-red)juga siap mau damai, terus saya bilang damainya kaya apa Ndan , udah Pak Rw temuin aja Reskim Polsek Kalideres Hermanto jawab kapolsek”.
Sementara itu H.Subheyanto ,salah satu warga yang bermukim tidak jauh dari TKP menilai janggal dengan upaya perdamaian dan penangguhan para pelaku yang sebelumnya ditangkap juga korban yang direkaya ditanggkap lalu dilepaskan lagi “Memang masalah penahanan Polisi berhak mengeluarkan dan tidak, karena itu merupakan tindakan disiplin,tapi ini aneh biasanya kita inikan kalo ingin melakukann permohonan penangguhan berminggu minggu baru di Acc kan, anak Pak Rw ini(korban yang di tangkap-red) nampaknya mentandatangani penangguhan tanpa minta , itu aja yang membuat kita aneh, saya dulu sering minta penangguhan tapi harus menemui Kapolsek, atau kalo Kapolsek gada saya suruh tunggu tunggu lagi ini kan aneh dipanggil suruh bikin penangguhan.”
Dari Ketujuh pelaku pengeroyokan terhadap keluarga RW hanya tiga yang ditangkap yakni Ardi, Rizal dan Abay namun hanya 10 hari dilakukan penangguhan
Saya juga sangat kecewa lihat kinerja Oknum oknum Polisi seperti itu (Polsek Kalideres –red), Pasal 351 yang dikenakan pada anak pak RW (Nuryansha Eggi Prastowo-red)dapet dari mana, Korbankan (Polisi) harus mempunyai visum untuk menjerat dengan pasal 351,352 padahal pelaku itukan ikut 170 atau pengeroyokan ,pelaku yang melaporkan itu atas nama Asrul Ramdani alias Acong jelas ini sangat aneh rekayasanya”.Tutupnya . (A1)