KabupatenTangerang-Garudasaktinews.com, Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang terhadap penanganan kasus pelanggaran Calon Legislatif Zulfikar Hamonangan sudah Final, kendati hal tersebut masih menjadi polemik dan prokontra .
Pasalnya terdapat sejumlah bukti Zul melanggar, seperti penggunaan kendaraan berplat Polisi untuk kendaraan operasional saat pembagian alat peraga kampanye ,Kendati demikian Zulfikar Caleg asal Partai Demokrat hanya dikenai sangsi administrasi ,yakni pemotongan 7 hari masa kampanye. Ironisnya Sentra Gakkumdu menyatakan menghentikan kasus dugaan pidana pemilu Calon Legislatif (Caleg) Demokrat, Zulfikar Hamonangan, karena tidak terbukti.
Bahkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin mengatakan adanya pro kontra soal keputusan itu adalah hal biasa.
Ditempat terpisah Ketua Forum Lembaga Indonesia, Armand ,menegaskan “ Tim kampanye dari Caleg DPR RI yang menggunakan Mitsubishi Pajero berplat POLRI 70088VII warna hitam saat membagikan APK diDesa Sukamulya Kabupaten Tangerang jelas menjadi preseden buruk dimana masyarakat menginginkan netralitas Polri, yang terjadi malah sebaliknya yakni mempertontonkan”.
Tambahnya lagi, Ia menambahkan, bila ranah operasionalnya untuk kepentingan pribadi, maka kendaraan dinas tidak dapat digunakan dalam alasan apapun, dan hal ini tidak dapat dibenarkan, kan sudah jelas seperti peraturan polisi hal itu sudah jelas tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Dalam Perkap tersebut disebutkan, registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor dinas Polri diselenggarakan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan kendaraan bermotor dinas Polri yang ditetapkan dengan keputusan Polri.
Lanjutnya ,Kemudian, untuk kepentingan pendataan pada sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, setiap tahun data regident kendaraan bermotor dinas Polri harus dilaporkan kepada Kakorlantas Polri.
“Pengemudi kendaraan dinas tidak main-main. Maksudnya ketika ditunjuk, tidak mudah untuk dipindahtangankan.Tambahnya ada surat perintah yang berisi keterangan siapa yang berhak mengemudikannya, atau Penggunanya”.Tutupnya. (Lina)