
Garudasaktinews.com, Hasil mediasi upaya perdamaian antar pihak pelapor Nasrul Ramdani alias Acong(32) dan terlapor Eggi Prastowo (16) siswa kelas X SMAN 33 Cengkareng Jak-Bar pada kasus 351,352(penganiayan ringan-red) yang digagas Polsek Kalideres dan berlangsung dilantai III Polsek Kalideres Jakarta Barat,jumat (12/1/2024) gagal mencapai kata mufakat.
Pasalnya pelapor Nasrul Ramdani alias acong (32)yang sebelumnya melapokan Eggi (16) pada kasus penganiayaan terhadap dirinya tanpa lampiran visum ,selang beberapa jam dirinya (Acong-red)dilaporkan juga oleh Suheti kakak Eggy Prastowo yang juga anak dari Raim Suki pada kasus 170 (pemukulan dan pengeroyokan) yang menimpa Suki Raim (65) hingga menyebabkan luka lebam pada mata,wajah dangan visum terlampir .
“Saya mau cabut laporan asal ,laporan saya juga dicabut” pinta Acong. memberikan persyaratan akan mencabut laporan nya kepada Eggy prastowo asalkan pelaporan atas dirinya juga dicabut, hal inilah yang menjadi silang pendapat hingga nyaris mengundang kericuhan hingga akhirnya mediasi yang rencananya akan menuju Restorasi Justice tersebut dihentikan dan ditutup oleh Panit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Pol Suryadi pimpinan mediasi tersebut.
Sebelumnya Panit Reskrim Iptu Suryadi SH yang didampingi Aiptu Hermanto Dan Tim 1 menjelaskan mediasi ini dilakukan untuk upaya perdamaian dari kedua belah pihak. “ Mediasi ini adalah upaya perdamaian dimana kedua belah pihak hingga di harapkan bisa berdamai, terlebih kedua belah pihak masih keluarga, lalu soal penangguhan jangan disalah artikan sudah dibebaskan ,itu karena penyidik menilai dari beberapa saksi yang diperiksa ,juga tidak terbukti, dan para pelaku tidak melarikan diri maka dilakukan penangguhan ,karena tidak semua kasus harus berujung di pengadilan kalo masih bisa dilakukan perdamaian kenapa tidak, namun kalo kedua belah pihak tidak mau berdamai yah kita teruskan 2 perkara ini namun kalo ini bisa berakhir damai kita akan buat berita acaranya dan kedua belah pihak masing masing mencabut laporannya dan ini adalah salah satu tehnis pelaksanaan menuju Restorasi Justice”. Hal tersebut dijelaskan Iptu Pol Suryadi SH.
BAPAS anak yang diwakili Rahmat (41) pada saat media tersebut menjelaskan “ Kami sebagai BAPAS Anak yang domain tugasnya mendampingi anak untuk mendapatkan Haknya setelah melakukan kajian, Analisa investigasi juga meminta keterangan dari sejumlah pihak merekomendasikan agar di upayakan perdamaian mengingat pasal yang dikenakan untuk menjerat Eggy 351,352 yakni penganiayaan sangat tidak mendukung karena eggy sendiri bermaksud melalerai karena melihat ayahnya yang sedang dikeroyok, disamping itu usia anak yang masih 16 tahun dan masih bersekolah , eggy juga berkelakuan baik dilingkungan dan termasuk anak prestasi disekolahnya”.
Perlu diketahui rapat mediasi yang seyogyanya dimulai jumat pagi pukul 09.00 Wib akhirnya bisa dimulai pada pukul 11.00 wib ,karena menunggu pihak Acong Cs dan pimpinan mediasi yang masih dalam perjalanan , setelah pihak acong Cs tiba diruangan ;Asrul Ramdani alias Acong ,Abdul Rahman alias Omen, Mustami, dan Majan Efendi Ayah dari Bripda saepul yang juga terlibat aksi pengeroyokan Suki Raim.
Kedatangan Acong cs kedalam ruang mediasi tidak serta merta rapat mediasi tersebut dimulai karena satu persatu dari pihak Acong Cs dipanggil keluar ruangan oleh pihak Polsek kalideres masing masing 5-10 menit walaupun akhirnya kembali keruangan dimulai dari Nasrul Ramdani alias ACong, Abdul Rahman , Omen dan Majan Efendi ayah dari Bripda Saepul ,setelah mereka semua kembali keruangan baru rapat mediasi dimulai ,waktu tersisa 40 menit menuju Adzan jumat tidak mendukung berjalannya acara mediasi tersebut, sedangkan pihak Korban kasus 170 dihadiri Suki Raim,SuHeti,Eggy Prastowo ,kuasa hukum Eggy Prastowo Benyamin Ramto SH,, Asf Perwakilan Sekolah SMAN 33 Cengkareng, menyusul Wakepsek bidang kesiswaan SMAN 33 Reny Ika Suzanty. Eggy Prastowo kelas X semester SMAN 33 diketahui sebagai siswa yang berprestasi sejak kelas VII SMPN 186 Pegadungan hingga kelas Xdengan nilai rata-rata 9,1
Sementara itu 23 Ketua LSM, Aktivis ,LBH yang terafiliasi dengan Forum Lembaga Indonesia yang dikomandoi oleh Armand akan bekerjasama NGO ,SMSI , IPW , Kompolnas untuk mengawal kasus ini “ Yang kita kawal ini bersama teman teman subtansi persoalannya agar berjalan pada koridor yang ada yakni perkara 351,352 dan 170 yang melibatkan anak dibawah umur yang masih sekolah menjadi terlapor , bukan kepada ranah personal nya tapi jangan sampai ada pihak pihak yang mengintervensi prosesi kasus ini terlebih ada anak yang masih dibawah umur yang terlapor kasus 351,352 karena membela ayahnya dari pelaku pengeroyokan bisa dicabut pelaporannya asalkan kasus 170 yang melibatkan 2 oknum polisi juga dicabut , justru ini kan tidak menyelesaikan permasalahannya , yang 170 bukti saksi visum memadai , seharusnya pihak pelapor korban 170 melaporkannya di Polres , kalo di Polres ditolak bisa langsung ke Polda hingga tidak terjadi konflik interest .” Tegas Armand Ketua FLI pada Garudasaktinews.com ,minggu 14/1/2024 disalah satu stasiun TV.
Tambahnya lagi, Kita yakinkan pada kasus pengeroyokan pasti bisa disidangkan namun pada kasus yang menimpa anak sekolah yang dikenakan pasal 351,352 karena ingin melerai ayahnya ,yang pelapornya adalah pelaku pengeroyokan akan menyita perhatian publik. (Jun)