Pelaksanaan evaluasi kinerja ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP dan Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Nomor. PE.09.02/S-324/D4/05/2024 akan dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari kerja dalam periode kerja mulai tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan 7 Juni 2024.
Tujuan diadakannya evaluasi kinerja ini untuk memberikan penilaian capaian kinerja PERUMDAM TKR Tahun Buku 2023 dan memberikan saran perbaikan dalam upaya peningkatan kinerja Perusahaan. Evaluasi kinerja dilaksanakan dengan reviu dokumen, wawancara, peninjauan lapangan sesuai kebutuhan.
Rapat Evaluasi Kinerja dengan BPKP
Evaluasi kinerja dilakukan berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan Standar Kerja Pengawasan Intern yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala ini diharapkan dapat membantu manajemen PERUMDAM TKR dalam meningkatkan kinerja serta dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas produksi, menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik serta menindaklanjuti dari hasil evaluasi. Tak hanya itu, dengan meningkatnya kinerja perusahaan juga diharapkan agar mampu memberikan kontribusi kepada Provinsi Banten dan khususnya Kabupaten Tangerang,Rapat pembahasan evaluasi kinerja tersebut dihadiri oleh Tim dari BPKP Perwakilan Provinsi Banten, Direksi PERUMDAM TKR, serta beberapa pejabat struktural PERUMDAM TKR dari unit kerja terkait.(R/Yun)