TANGERANG, Garudasakti News – Di balik riuh lalu lalang kawasan Sepatan Timur, sebuah ancaman laten terhadap regenerasi bangsa berhasil diredam. Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, melakukan langkah taktis dengan menggulung sindikat pengedar obat keras daftar G yang beroperasi secara senyap namun masif.
Ketajaman intelijen kepolisian diuji pada Selasa malam, 6 Januari 2026. Berawal dari keresahan masyarakat Desa Tanah Merah yang muak akan aktivitas transaksi ilegal di lingkungan mereka, tim di bawah komando Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, S.H., melakukan pemantauan intensif di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto.
Pukul 23.00 WIB, seorang pria berinisial ZA (30) tak berkutik saat petugas melakukan penyergapan. ZA, yang diduga kuat sebagai simpul distribusi di tingkat lokal, terperangkap dengan ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin yang siap merusak saraf generasi muda.
Penggeledahan yang dilakukan secara komprehensif, mulai dari tas selempang hingga tempat kontrakan pelaku, membuahkan temuan barang bukti yang sangat signifikan:
- 10.300 Butir Tramadol: Analgesik kuat yang kerap menjadi pintu masuk kecanduan berat.
- 212 Butir Hexymer (Pil Kuning): Obat antipsikotik yang jika disalahgunakan memicu gangguan mental permanen.
- Total Akumulasi: 10.512 butir obat keras ilegal yang kini dalam penguasaan negara.
- Satu Unit Smartphone: Perangkat ini kini menjadi sasaran digital forensik untuk membedah riwayat transaksi dan memetakan jaringan bandar besar di atasnya.
- Uang Tunai Hasil Transaksi: Sejumlah uang yang menjadi bukti nyata adanya keuntungan finansial di atas penderitaan sosial.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum administratif, melainkan upaya menyelamatkan nyawa manusia.
“Keberhasilan pengungkapan ini adalah kemenangan bagi para orang tua yang khawatir akan masa depan anak-anak mereka. Obat keras tanpa izin edar bukan hanya merusak kesehatan fisik, tapi merupakan stimulan utama pemicu tawuran dan aksi kriminalitas jalanan. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi mereka yang mencoba meracuni masa depan Tangerang,”tegas Kombes Pol Raden.
Hingga Jumat, 9 Januari 2026, ZA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sepatan. Penyidik kini tengah menelusuri asal-usul pasokan (supply chain) yang diduga melibatkan jaringan lintas wilayah. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang bakal merenggut kebebasannya dalam waktu lama.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan gerak-gerik mencurigakan melalui layanan Polri 110, sebagai bentuk kolaborasi humanis menjaga keamanan lingkungan.(Alamsyah)







