Langkah nyata dalam mengembalikan hak publik atas fungsi trotoar dan estetika kota terus digalakkan di wilayah barat Kota Tangerang. Petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Jatiuwung menggelar operasi pembersihan ruang publik secara masif. Sasarannya adalah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar zona hijau serta ratusan spanduk komersial ilegal yang mengokupasi fasilitas umum tanpa izin resmi.
TANGERANG — GARUDASAKTINEWS.COM, Camat Jatiuwung, Buceu Gartina, menegaskan bahwa esensi dari operasi kali ini bukan sekadar pembersihan fisik, melainkan penyuntikan kesadaran hukum secara langsung di lapangan. Aparat Trantib diinstruksikan untuk memprioritaskan dialog edukatif, memberikan pemahaman, serta imbauan kepada para pelaku usaha mikro maupun pemasang iklan agar tunduk pada regulasi daerah.
“Penertiban dilakukan tanpa mengesampingkan aspek humanis sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama,” tutur Buceu saat memberikan keterangan pers terkait evaluasi wilayah, Senin (20/7/2026).
Melalui pendekatan ini, Pemkot Tangerang ingin mengubah stigma penertiban yang biasanya dinilai represif menjadi sebuah proses konsolidasi sosial. Harapannya, para pedagang bersedia merelokasi usahanya ke zona yang legal tanpa adanya konflik horizontal.
Perang Melawan Sampah Visual dan Restorasi Hak Pejalan Kaki
Selain penyisiran terhadap PKL yang menyalahi peruntukan tempat, petugas Trantib bergerak cepat mencopot baliho, spanduk, serta media promosi liar yang menempel di pohon, tiang listrik, hingga jembatan penyeberangan orang (JPO). Keberadaan media promosi tak berizin ini dinilai merusak pemandangan kota (visual polution) dan kerap mengganggu konsentrasi pengguna jalan.
Langkah tegas ini diambil demi menjamin aspek kebersihan, keindahan, serta pemulihan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. “Langkah ini dilakukan untuk menjaga kebersihan, keindahan, serta estetika lingkungan, sekaligus mencegah terganggunya fungsi fasilitas umum,” jelas Buceu.
Regulasi Ruang Publik: Imbauan Urus Izin dan Kolaborasi Komunitas
Sebagai solusi jangka panjang, pihak Kecamatan Jatiuwung mendesak para pelaku industri kreatif, korporasi, maupun UMKM lokal untuk memanfaatkan kanal iklan resmi pemerintah dan menempuh prosedur perizinan yang berlaku sebelum melempar produk promosi ke ruang publik.
Buceu menambahkan bahwa keindahan tata kota adalah produk organik yang lahir dari kepatuhan warganya, bukan sekadar hasil dari patroli rutin aparat.
“Melalui kegiatan ini, Kecamatan Jatiuwung berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan dengan menaati aturan yang berlaku. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan wilayah yang tertata, aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas Camat Jatiuwung tersebut.



