Lagi, Penandatanganan Kerja Sama Pemkot Serang dengan Bank Banten Batal

Kota Serang

Ekonomi39 Views

 

batal
Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat harap harap cemas kala menunggu Kepala BUD

GARUDASAKTINEWS.COM-Penandatanganan  Kerjasama untuk pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Serang dari Bank Jabar Banten ke Bank Banten tersebut akan di agendakan ulang. Setelah sebelumnya acara tersebut  yang digelar di Hotel Le Dian batal , Kamis (25/7/2024)

Pasalnya, Penandatangan kerjasama tertsebut batal dilaksanakan lantaran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, yang juga berperan sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), tidak hadir dalam acara tersebut karena kelelahan setelah seharian diperiksa Kejaksaan Negeri Serang terkait pengelolaan Stadion Maulana Yusuf pada hari sebelumnya  .

Menurut Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat,Kala itu Imam sangat sulit dihubungi sejak pagi hari.

“Pada pagi hari kami mencoba menghubungi beliau melalui telepon, tetapi handphone-nya tidak aktif. Saya mengirimkan pesan melalui WhatsApp tetapi belum dibalas. Setelah dikonfirmasi ke kantor, diinformasikan bahwa beliau sedang sakit,” jelas Yedi.
Absennya  Imam di acara tersebut menimbulkan spekulasi. Namun, Yedi mengungkapkan bahwa kemungkinan besar Imam sakit akibat kelelahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait pengelolaan Stadion Maulana Yusuf pada hari sebelumnya, Rabu (24/7).

“Mungkin karena kelelahan setelah diperiksa oleh Kejari terkait pengelolaan Stadion Maulana Yusuf. Kita tunggu saja, semoga beliau cepat sehat,” tambah Yedi.

Ketiadaan Imam dalam acara kala itu penting ini menjadi perhatian, terutama karena acara tersebut melibatkan penandatanganan kerja sama yang dianggap vital bagi Pemkot Serang dan Bank Banten.

Berdasarkan agenda PJ Wali Kota Serang Yedi Rahmat Waktu itu jadwal penandatanganan itu sedia dilakukan pukul 09:00 WIB. Namun hingga pukul 13:09 WIB acara tak kunjung di mulai.

Padahal pejabat Walikota Kota Serang bersama pejabat Bank Banten sudah memasuki aula Batu Kuwung, tempat penandatanganan kerja sama tersebut.

Namun molor penandatanganan itu disebabkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana tak kunjung hadir di acara.

kala itu , Pj  Yedi Rahmat bersama jajaran Bank Banten telah hadir diruang di Hotel Le Dian di lokasi acara dengan harapan penandatanganan dapat dilangsungkan namun tak urung juga terlaksana

Acara penandatanganan yang batal ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kesiapan dan transparansi Pemkot Serang dalam menjalankan kerja sama penting ini. Banyak pihak berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan, mengingat pentingnya kelancaran pengelolaan keuangan daerah.

Dalam situasi ini, komunikasi yang efektif antara pejabat pemerintah menjadi sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Ketiadaan komunikasi yang jelas dapat menyebabkan kekhawatiran dan spekulasi di kalangan masyarakat.

Bank Banten, sebagai mitra dalam kerja sama ini, juga mengharapkan adanya penyelesaian cepat dari pihak Pemkot Serang agar proses penandatanganan kerja sama dapat segera direalisasikan demi kepentingan bersama.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang, Aditya Nugroho, membenarkan bahwa Imam telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pengelolaan Stadion Maulana Yusuf.

“Iya betul, diperiksa sebagai saksi saja,” singkat Aditya.

 Korps Adhiyaksa Serang bidik Pengelolaan Stadion Maulana Yusuf

Dua pekan sebelumnya ,Kepala Bidang (Kabid) Olahraga pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Moch Nafis Hani menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang .

Ia diketahui mendatangi Kejari Serang pada Rabu (17/7/2024) pukul 09.00 WIB.  dan  keluar dari Kantor Adhiyaksa  pukul 15.48 WIB, awak media berusaha mewawancarai beliau, namun enggan berkomentar dan mengelak.

Dari informasi yang didapat, ini kali kedua Nafis dipanggil Kejari Serang terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang yang dikelola oleh Disparpora Kota Serang.

Sebelumnya pun Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata dan Kasubag Umpeg Asnam ikut dipanggil.

Ketika dikonfirmasi kedatangan Nafis ke Kejari, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang, Aditya Nugroho membenarkan bila yang bersangkutan hari itu  menjalani pemeriksaan. Tapi, dia belum bisa memberi jawaban detail terkait kasusnya apa.” Ijin bang, Ntar di rilis sama pim[inan ya “, ujar nya singkat Via Whats App pada  GARUDASAKTINEWS.COM. (Rey)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *