garudasaktinews.com – Sukabumi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum terkait Kemudahan Investasi dan Kepastian Hukum bagi perwakilan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Acara digelar di Aula Kejari Cibadak, Rabu (9/7/2025), dan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) beserta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha untuk menciptakan iklim investasi yang aman, kondusif, dan berkelanjutan.
“Investasi yang sehat memerlukan kepastian hukum. Melalui penyuluhan ini, kami ingin pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.
Penyuluhan ini membahas prinsip-prinsip kemudahan berusaha, peraturan perizinan, perlindungan hukum bagi investor, serta upaya pencegahan pelanggaran hukum di bidang usaha. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara tertib dan berorientasi pada keberlanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak menegaskan bahwa dukungan penegakan hukum terhadap dunia usaha akan berjalan beriringan dengan pengawasan yang tegas.
“Kejaksaan hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan untuk mempersulit. Kami ingin memastikan bahwa investasi di Sukabumi tumbuh dengan sehat dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi dalam membangun Sukabumi yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi-misi Bupati Sukabumi. Kolaborasi lintas sektor ini juga diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berbasis pada kepastian hukum dan pelayanan publik yang prima.






