Akhirnya Pemerintah Kabupaten Tangerang buka suara soal tudingan dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, Setelah sebelumnya Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Diskominfo Pemkab Tangerang-red) Ahmad Suryadi mengatakan kepada semua awak media akan mempelajari terlebih dahulu aduan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
garudasaktinews.com-Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman merilis bantahan adanya tudingan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, seperti kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seperti diberitakan selama ini ,Hal ini disampaikan Kabid Pengadaan Tanah, Dadan Darmawan Jumat (28/6)
“Tidak benar bahwa lahan RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 hektare yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp 700 ribu per meter, karena harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian tim indenpenden KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp 1,1 jt hingga Rp 1,3 jt per meter,” ujar Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman & Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan
Dadan menambahkan, Dari hasil appraisal disesuaikan dengan bukti Legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.
Dia juga mengungkapkan harga ganti rugi itu juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan Kegiatan Pelebaran Jalan Tembus Kantor Pos- Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai Prapatan Munjul – Jalan Aria Wangsakara dengan nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp. 1,140 juta s.d Rp 1,230 juta per meter nya, bahkan tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya sudah di atas Rp2jt /m2 nya.