Begini Penjelasan lengkap Pemkab Tangerang Soal tudingan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa

bantahan pemkab soal RSUD tigaraksaAkhirnya Pemerintah Kabupaten Tangerang buka suara soal tudingan dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, Setelah sebelumnya Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Diskominfo Pemkab Tangerang-red) Ahmad Suryadi mengatakan kepada semua awak media akan mempelajari terlebih dahulu aduan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

 

garudasaktinews.com-Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten  Tangerang melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman merilis bantahan  adanya tudingan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, seperti kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seperti diberitakan selama ini ,Hal ini disampaikan Kabid Pengadaan Tanah, Dadan Darmawan Jumat (28/6)

“Tidak benar bahwa lahan  RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 hektare yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp 700 ribu per meter, karena harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian tim indenpenden KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp 1,1 jt hingga Rp 1,3 jt per meter,” ujar Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman & Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan

Dadan menambahkan, Dari hasil  appraisal disesuaikan dengan bukti Legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.

“Dalam giat itu tim pengadaan tanah (OPD dan APH terkait,mulai dari  lurah, Camat, Lurah dan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangerang juga ikut mendampingi. Adapun pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening Bank BJB kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan,” tambahnya.

Dia juga mengungkapkan harga ganti rugi itu juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan Kegiatan Pelebaran Jalan Tembus Kantor Pos- Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai Prapatan Munjul – Jalan Aria Wangsakara dengan nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp. 1,140 juta s.d Rp 1,230 juta per meter nya, bahkan tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya sudah di atas Rp2jt /m2 nya.

Dadan juga membantah tudingan adanya lahan yang sebenarnya milik Pemkab kemudian dibeli lagi.
“Mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang bukan berasal dari tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT. PWS. Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa merupakan Tanah milik PT.PWS Tbk yang pailit dan bukan tanah PSU melainkan Tanah non PSU yaitu (SHGB 7 dan SHGB 4) dan beberapa tanah milik masyarakat berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa sesuai dengan bukti kepemilikan legalitas yang sah (SHM dan AJB),” Tutupnya.(R/IMH)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *