GARUDASAKTINEWS.COM-Tanda tanya besar kini menyelimuti warga Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang. Pasca-kunjungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pinang ke lokasi proyek di Jalan MH Thamrin RT 002/001, publik justru disuguhi pemandangan yang kontradiktif. Alih-alih penghentian paksa, aktivitas konstruksi pada bangunan yang diduga kuat nihil izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut dilaporkan tetap berjalan mulus.
Ketegasan aparat penegak Perda kini tengah diuji. Warga menilai, kedatangan petugas seharusnya menjadi titik awal penegakan hukum, bukan sekadar kunjungan administratif tanpa taring.
“Kami heran, Satpol PP sudah datang tapi penyegelan tidak ada. Para pekerja masih leluasa beraktivitas seolah aturan perizinan itu tidak berlaku bagi mereka,” keluh Anton, perwakilan warga setempat, Rabu (4/2/2026).

Kekecewaan ini menjadi akumulasi dari kebuntuan komunikasi yang dialami warga. Sebelumnya, masyarakat telah melayangkan aduan resmi ke Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Tangerang sebagai bentuk protes atas rencana inspeksi mendadak (sidak) wakil rakyat yang tak kunjung terealisasi. Warga menuntut perlakuan yang adil dalam berinvestasi di Kota Tangerang.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi semua harus patuh regulasi. Jika dibiarkan tanpa segel, ini menjadi preseden buruk bahwa siapapun boleh membangun dulu lalu urus izin belakangan. Ini tidak adil bagi pelaku usaha lain yang taat aturan,” tegas Anton kembali.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD untuk membuktikan bahwa supremasi hukum di kota ini tidak bisa dikompromikan oleh kepentingan pembangunan semata..(Rizal)






