garudasaktinews.com-Kabupaten Tangerang, Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigakarsa di Kabupaten Tangerang yang sudah bergulir hampir satu tahun tak mampu mengungkap satu pelaku pun, padahal bukti petunjuk sudah dimiliki korps Adhiyaksa yakni Pengembalian dana sebesar Rp32,8 miliar ke RKUD terjadi tengah proses hukum yang telah memasuki tahap penyidikan oleh Tim Kejari Kabupaten Tangerang sejak Juli 2023 yang patut diduga Dana tersebut diduga berasal dari kegiatan belanja modal dalam pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa
Peneliti ICW Dicky Purnomo mengatakan Jika Kejari tidak segera menetapkan tersangka dalam dugaan perkara korupsi tersebut, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan, KPK dinilainya dapat mengambil tindakan dengan mengambil alih penanganan perkara tersebut, jika kemudian ditemukan bahwa terduga pelaku merupakan seorang penyelenggara negara
“Kami mendesak, agar KPK dapat melakukan upaya koordinasi dan supervisi terhadap perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b dan d UU KPK,” ujar Diky.
KPK dinilainya dapat mengambil tindakan dengan mengambil alih penanganan perkara tersebut, jika kemudian ditemukan bahwa terduga pelaku merupakan seorang penyelenggara negara.
“Kewenangan untuk ambil alih perkara ini, juga dimandatkan dalam Pasal 10A UU KPK,” terang Diky.
Ia menekankan, penegak hukum harus mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalitas jika memang ada dugaan keterlibatan pejabat negara dalam kasus tersebut.
Sebab, meskipun telah menerima laporan sejak tahun 2023 lalu hingga saat ini belum memunculkan seseorang tersangka dan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan”. Ujarnya
KPK dinilainya dapat mengambil tindakan dengan mengambil alih penanganan perkara tersebut, jika kemudian ditemukan bahwa terduga pelaku merupakan seorang penyelenggara negara.
“Kewenangan untuk ambil alih perkara ini, juga dimandatkan dalam Pasal 10A UU KPK,” terang Diky.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan setelah Tim Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang melakukan ekspos, pihaknya menemukan bukti-bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut. “Sudah 40 saksi yang diperiksa, dan kami harap masyarakat mengawal kasus ini,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa memang merupakan milik Pemkab Tangerang dan berasal dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT PWS. Selain itu pihaknya juga mengusut adanya pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan komitmen Kejagung dalam mengawasi dengan cermat potensi dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa di Kabupaten Tangerang.
“Kami memonitor masalah tersebut hingga tuntas diselidiki oleh Kejari Kabupaten Tangerang,” Terangnya
Harli menegaskan komitmen Kejagung dalam mengawasi dengan cermat potensi dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa di Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, masyarakat dapat memantau perkembangan penyelidikan di Kejari Kabupaten Tangerang secara langsung. Selain itu, kata dia, kasus pengadaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.“Kami akan minta perkembangannya dari Kejati Banten,” ujarnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari aduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. “Kami pelajari dulu,” pungkasnya.
Luas lahan RSUD Tigaraksa dilaporkan mencapai sekitar 4,9 hektare. Pembebasan lahan ini berlangsung pada tahun 2021 dengan alokasi dana yang bersumber dari APBD sebesar sekitar Rp49 miliar.
Pengembalian dana ke RKUD terjadi di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap penyidikan oleh Tim Kejari Kabupaten Tangerang sejak Juli 2023.(R/AL)
Harli menegaskan komitmen Kejagung dalam mengawasi dengan cermat potensi dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa di Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, masyarakat dapat memantau perkembangan penyelidikan di Kejari Kabupaten Tangerang secara langsung. Selain itu, kata dia, kasus pengadaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.“Kami akan minta perkembangannya dari Kejati Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat dihubungi indopos.co.id melalui saluran seluler dan saluran WhatsApp tidak menanggapi ihwal aduan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari aduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. “Kami pelajari dulu,” pungkasnya.