garudasaktinews.com-Pengamat Kebijakan Publik Jhonson Manulang menilai ada hal yang ditutup-tutupi oleh Satpol PP Pemkot Tangerang terkait pembangunan turap untuk rencana perumahan di kawasan strategis Periuk, Kota Tangerang.
“Bisa saja Satpol PP Pemkot Tangerang menutup-nutupi persoalan itu. Menurut saya selama ini Satpol berani mengambil langkah penyegelan lokasi lokasi yang pendiriannya menyalahi aturan, Lalu kenapa tidak pada lokasi ini ” katanya dikonfirmasi garudasaktinew.com pada rabu 23/10/24.
Menurutnya, Bahwa langkah-langkah yang diambil Pemkot Tangerang sudah tepat,yakni Disperkimtan, PUPR dan DPMPTSP secara umum untuk hati hati memproses rekomendasi ijin pendirian perumahan tersebut , tinggal pelaksanaannya saja yakni action dari Satpol PP sehingga tidak memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
“Apakah ini bagian dari strategi terselubung atau hanya ketidakmampuan pemerintah dalam menerima aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Jhonson menegaskan bahwa rakyat kecil sudah mencapai titik jenuh dengan sikap Pemkot Tangerang yang dianggap tidak mendengar dan mengabaikan aspirasi mereka
“Keputusasaan ini mendorong masyarakat untuk mengadukan persoalan rencana pendirian perumahan di dataran tinggi dikawasan strategis melalui media, sebagai bentuk protes terbuka terhadap kebijakan yang di nilai bakal merugikan mereka (warga perumahan periuk damai khususnya Rt01/08),” tandasanya
“Apakah pemerintah hanya berpihak pada kepentingan tertentu dan mengabaikan suara rakyat kecil yang seharusnya menjadi prioritas utama?,” imbuhnya.
Ia mendorong agar para warga yang bakal terkena dampak atas rencana pendirian perumahan di kawasan strategis Periuk, terutama yang tergabung dalam ormas , segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan masalah ini kepada otoritas yang lebih tinggi.
Seruan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tak lagi mampu menyelesaikan masalah di level lokal.
“Saya harap teman-teman ormas melaporkan persoalan ini ke DPRD Kota Tangerang, Ombudsman dan Ditjen agraria untuk diperiksa siteplan nya, karena siteplanenya di setujuinya tahun 2010,” pungkasnya.
” Kita uji materi saja melalui hearing di DPRD kalau memang pembangunan tersebut tidak bermasalah baik dokumennya maupun dampak lingkungannya kita juga miliki track recod konsorsium tersebut yang tidak berpihak pada rakyat dan hal ini jangan sampai terulang, yakni berdirinya bangunan diatas lahan rembesan yakni perumahan taman elang pada tahun 2012 ” tegasnya.
” Kami juga telah berkirim surat pada dinas Perumahan pemukiman dan pertanahan, untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan, kepada Tata ruang kamipun minta dikaji ulangpermohonan KRK nya.” sambungnya.
Hal ini menjadi menarik karena lokasi pendirian turap yang sudah setinggi 3,5 meter yang rencananya akan di bangun perumahan oleh PT Dian Harapan dan saat ini terus berjalan berada pada lokasi Rt 06/Rw 11 yang berada pada dataran tinggi, sedangkan bila perumahan tersebut menghadap ke arah jalan raya, dibelakang perumahan tersebut yang berjarak lebih kurang 100 meter adalah perumahan Periuk Damai Rt 01/08 yang berdataran sangat rendah, jarak ketinggian antara lokasi pembangunan dengan perumahan Periuk Damai lebih kurang 10 meter hingga terancam banjir bila saluran pembuangan air diarahkan ke Periuk Damai.
Perlu diketahui , KRK adalah salah satu dokumen untuk mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung. Keterangan Rencana Kota (KRK) sendiri merupakan dokumen rencana tata ruang yang berisi peta dan dilengkapi dengan keterangan rinci atau detail mengenai pemanfaatan lahan tanah. Dokumen ini dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang. Nantinya, dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) akan dijadikan sebagai acuan dalam desain dan perencanaan.
Tujuan utama dari perlunya pemilik bangunan mengurus dokumen KRK adalah untuk mengetahui fungsi lahan, GSB, KDB, RTH, Yuk kita simak penjelasannya;
Garis Sepadan Bangunan (GSB), Adalah batas bangunan yang diperbolehkan untuk membangun rumah atau gedung. GSB diciptakan agar masyarakat tidak membangun rumah di sembarangan tempat dan supaya pemukiman hadir dengan rapi, aman, dan nyaman.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB,) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Dimana hal tersebut dijadikan sebagai acuan perencana dalam mengembangkan desainnya agar sesuai. Jika belum ada Keterangan Rencana Kota (KRK) maka Persetujuan Bangunan Gedung pun belum bisa disahkan. Apabila desain tidak sesuai dengan KRK, maka akan menyebabkan pelanggaran. Selain itu, tanpa kepemilikan KRK pemilik bangunan pun tidak akan bisa mendapatkan dan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tujuan lain dari kepemilikan KRK adalah agar perencana mengetahui rencana tata kota dari lokasi yang diajukan untuk mendirikan bangunan.
Terpisah, Pejabat tinggi di perijinan Kota Tangerang kepada garudasaktinews.com menginformasikan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) sudah sepakat dan mengingatkan agar pembangunan turap diperiuk menjadi atensi dan berhati hati menerima permohonannya untuk dikaji ulang, juga menuturkan sebenarnya adanya permohonan atau surat aduan sudah cukup untuk Satpol PP menyegel tempat tersebut.
” Kami di perijinan hanya mengurus secara administrasi saja ,sedangkan KRK nya ada di PUPR dan Perkim, Namun kami sudah berkomunikasi secara inten dengan dinas PUPR dan Perkim tidak memproses terlebih dahulu pemohon tersebut sampai ada kejelasan, dan ini sudah menjadi ranah Satpol PP bidang penegakan perda,” ungkapnya.
” Saya tidak setuju , dan siap untuk tanda tangan petisi penolakan kaalu jalur airnya melalui samping jalan perumahan periuk damai, enak aja orang yang dapet duit kita yang susah” Uangkap Mak agus warga rt01/08 jl sejahtera 2 Periuk damai.(ARMY)