Garudasakti News – Wajah pembangunan Kota Tangerang di awal Januari 2026 kembali terbentur pada sengketa klasik yang usang namun menyakitkan: perebutan ruang publik antara eksklusivitas perumahan dan hak mobilitas warga perkampungan. Di Komplek Larangan Indah (Larinda), tepatnya di ujung jalan buntu RT 01/RW 09, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, tumpukan sampah kini menggunung di depan sebuah portal besi permanen. Itu bukan sekadar limbah domestik, melainkan “monumen kemarahan” warga atas aksesibilitas yang “dirampas” hampir dua dekade lamanya.
Secara geografis, lokasi ini merupakan urat nadi strategis. Jika ditarik garis dari Jalan Raya depan Superindo, warga hanya perlu menempuh jarak sekitar 900 meter untuk mencapai titik ini. Sebelum portal dikunci mati, warga RW 03 dan sekitarnya terbiasa melintasi Perumahan Larinda sebagai jalur efisien menuju pusat Kota Tangerang.
Namun kini, realitasnya berubah menjadi labirin yang melelahkan. Akibat portal permanen tersebut, warga dipaksa melakukan putar balik yang irasional:
- Melalui Jalur Gotong Royong: Warga harus memutar sejauh 900 meter untuk mencapai jalan raya.
- Melalui Jalur Swadaya: Jarak tempuh membengkak menjadi sekitar 700 meter melalui gang-gang yang tidak didesain untuk volume kendaraan besar.
“Kami sudah sabar selama 20 tahun. Dulu alasannya keamanan, lalu COVID-19, tapi sekarang malah dipermanenkan. Bayangkan, rumah kami hanya berjarak 200 meter dari akses utama, tapi harus memutar berkilo-kilo melewati macet. Kalau ada ambulans atau pemadam kebakaran, nyawa kami taruhannya karena akses ini ditutup sepihak!” ujar seorang warga RT 01 dengan nada getir.
Pihak manajemen Larinda (pengurus lingkungan-red) bersikukuh pada “kesepakatan lama” dengan pengurus RW terdahulu. Namun secara yuridis, tindakan memportal jalan umum tanpa musyawarah mufakat dengan warga terdampak merupakan pelanggaran serius.
Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana diubah dalam UU No. 2 Tahun 2022), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Lebih spesifik lagi, Pasal 192 KUHP mengancam pidana penjara bagi siapa pun yang merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.
Secara administratif, jalan di Perumahan Larinda berstatus Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) yang sudah diserahkan terimakan dan di kelola oleh Pemerintah Kota. Menutup akses publik di atas tanah negara tanpa izin resmi pemerintah adalah bentuk “premanisme infrastruktur” yang menabrak aturan hukum negara.
Ketua RW 09 yang baru, Musa Binsar, telah berupaya menempuh jalur dialog. Bahkan pertemuan terbaru yang didampingi Babinsa berakhir deadlock. Pihak perumahan tetap merasa memiliki “hak prerogatif” atas jalan tersebut, dengan dalih sudah ada kesepakatan dengan pengurus RW yang lama hingga mengabaikan ribuan warga perkampungan yang hak mobilitasnya terzalimi.
Ironinya, Kecamatan Larangan adalah lumbung suara emas yang memenangkan Andra Soni pada Pilgub Banten dan basis utama Wali Kota Sachrudin. Sangat paradoks ketika masyarakat di basis suara terkuat ini justru “terpenjara” oleh tembok ego pemukiman elitis. Jika urusan portal saja pemerintah gagal bersikap tegas, publik akan bertanya: untuk siapa janji kampanye itu dibuat?
Aksi warga membuang sampah di titik portal RT 01/RW 09 adalah sinyal darurat (SOS) bagi Balai Kota. Konsep Liveable City (Kota Layak Huni) yang diusung Sachrudin akan menjadi slogan kosong jika “negara kecil” di dalam Perumahan Larinda dibiarkan mendikte hajat hidup orang banyak.
Masyarakat kini menagih janji nyata di awal tahun 2026, Audit status lahan tersebut, bongkar portal ilegal, dan kembalikan fungsi jalan umum sebagaimana mestinya. Jangan tunggu sampai jatuh korban jiwa akibat keterlambatan akses darurat hanya karena sebuah portal yang menutup rasa kemanusiaan selama dua dekade. (Yusrizal)
Pantau Terus: Warga mendesak Pemkot Tangerang segera turun tangan. Laporan pengaduan telah diteruskan melalui Aplikasi LAKSA Kota Tangerang untuk tindak lanjut Satpol PP dan Dinas Perhubungan.






