garudasaktinews.com-Manager PT TUM ( Tanjung Unggul Mandiri) Heroe menjelaskan, Peristiwa penghadangan oleh karyawan PT TUM terhadap masa unjuk rasa yang berasal dari mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Tangerang Utara (Formatur) diluar perkiraan , Sebelumnya pihaknya telah mengetahui akan ada aksi damai namun karena suasananya sempat memanas akhirnya bersitegang, Jumat sore,20/9/2024.
Para mahasiswa yang melakukan aksi damai tersebut di depan PT TUM Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, mendapat hadangan dari karyawan PT TUM, tindakan penghadangan ini sempat menyebabkan keributan.
Beruntung keributan tersebut dapat di lerai pihak kepolisian dan TNI, serta tidak berbuntut panjang setelah Formatur dapat menahan diri untuk tidak terpancing emosi dan tidak terprovokasi. Walaupun dipenuhi rasa kekecewaan akhirnya Formatur membubarkan aksi damainya.
“Aksi hari ini kami sedikit kecewa kepada PT TUM, karena kami diduga terkesan dibenturkan oleh karyawan PT TUM, kami merasa dibebani bila dibenturkan dengan karyawan yang terlihat seperti orang tua kami,” ucap Koordinator Aksi, Yasser Ardiansyah.
“Landasan kami lakukan aksi yaitu Perda nomor 9 tahun 2020 dan peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021 terkait lingkungan serta pengelolaannya. Karena kami lihat PT TUM tidak lagi memiliki izin operasional dan tidak patuhi aturan pemerintah, maka dari itu kami mendesak PT TUM untuk hengkang dari Teluknaga,” pintanya.
Mendapatkan responsif dari PT TUM, Yasser dan kawan-kawan berencana akan menggelar aksi damai kembali, serta akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi dan segera bersurat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, agar semua tuntutannya terpenuhi.
Sejumlah pihak mempertanyakan evaluasi dokumen Amdal yang sudah dimiliki PT TUM, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tidak dilaksanakan PT TUM.Sebab, itu menjadi kewajiban sesuai amanat Pasal 86 PP Nomor 22 Tahun 2021
Terdata 29 wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang, untuk kawasan peternakan hanya di Kecamatan Kronjo yakni seluas 43 hektar , merujuk pada Pasal 51 ayat 4 Perda Nomor 9 Tahun 2020 atas perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031.
Keberadaan PT TUM memang merugikan masyarakat sekitar, seperti polusi udara, hingga Pemkab Tangerang bukan saja harus mengmabil langkahh tegas tetapi juga harus mengkaji ulang dokumen perijinan yang dimiliki PT TUM
H.M Supriyadi saat menjadi Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan pihaknya akan menyikapi aspirasi warga soal aroma bau yang diduga timbul akibat aktivitas komersil peternakan sapi.
“Ya akan kita sikapi keluhan-keluhan dari warga setempat terkait polusi aroma bau tidak sedap di duga adanya aktivitas peternakan sapi,” ujar nya Kamis
Oleh karenanya, Supriyadi mengaku secepatnya akan memanggil pihak terkait seperti Dinas LHK, Dinas Perizinan (DPMPTSP), Pemerintah Desa setempat, warga dan pihak perusahaan.
‘Dimana, nanti akan mencari jalan tengah untuk kepentingan terbaik semua pihak dan bila ditemukan pelanggaran administrasi selesai dengan normatif yang berlaku,” pungkasnya
Kepala Desa Pangkalan Ahmad Muhrim membenarkan jika warganya mengeluhkan aroma tidak sedap dengan aktivitas Peternakan Sapi PT TUM. Dirinya mengaku sudah sering mengadukan keluhan warga kepada manajamen perusahaan, hanya aja sampai saat ini belum ada titik terang.
“Bahkan keluhan itu sudah saya sampaikan sebelum menjabat kepala Desa baru sebagai BPD. Itu persoalan sudah sejak lama ada 15 tahun lah,” ujarnya.
Menurut Goim sapaan akrabnya ini memaparkan jika setiap waktu sore sampai malam, warganya yang bermukim di Kampung Kebun Buaya sekitar, selalu mencium aroma bau berasal dari aktivitas peternakan sapi.
“Biasanya warga selalu mencium aroma bau sapi diwaktu sore sampai malam,” kata Goim (YUS)