GARUDASAKTINEWS.COM — Aroma ketidakberesan kembali menyengat pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB 2026 di Provinsi Banten. Kali ini, jeritan keadilan datang dari wilayah Periuk, Kota Tangerang. Seorang calon siswa berprestasi dengan dokumen kependudukan sah, terancam kehilangan hak pendidikannya akibat sistem digitalisasi yang diduga mengalami “buta koordinat.”
Adalah Ilham Maulana Hasanudin, alumnus SMP Negeri 27 Kota Tangerang dengan nomor pendaftaran 477106280053948. Rumahnya hanya berjarak sepelemparan batu—tepatnya 362 meter—dari gerbang SMAN 15 Kota Tangerang. Secara nalar logis aturan zonasi Domisili Wilayah, posisi Ilham berada di zona super aman. Namun, saat pengumuman seleksi sementara dirilis pada 17 Juni 2026 pukul 00:07 WIB, layar gawai Ilham justru menampilkan status yang meremukkan harapan: “BELUM DITERIMA.”
Gugatan Data Melawan “Algoritma Gaib”
Tidak mau pasrah menjadi korban mesin, Ilham melayangkan Surat Sanggah resmi kepada Ketua Panitia SPMB SMAN 15 Kota Tangerang. Menggunakan gaya investigatif yang berbasis fakta kuat, IMH(15) membedah tiga kejanggalan utama dalam sistem seleksi:
Akurasi Titik Koordinat: Dengan radius 362 meter berdasarkan Kartu Keluarga (KK) sah di RT 01 RW 08 Kelurahan Periuk, Ilham mempertanyakan bagaimana sistem membaca titik rumahnya. Ada dugaan kuat terjadinya error measurement (kesalahan pengukuran) oleh sistem zonasi dinas.
Prioritas Aturan Pemprov Banten: Berdasarkan Panduan Resmi SPMB 2026 Provinsi Banten, jalur Domisili Wilayah wajib memprioritaskan jarak terdekat, disusul usia, kemudian waktu pendaftaran. Secara matematis, jarak di bawah 500 meter di Tangerang Raya mustahil terlempar di hari pertama pendaftaran jika sistem bekerja jujur.
Tuntutan Transparansi Passing Grade: Dalam suratnya, Ilham menuntut panitia membuka data jarak dari 5 hingga 10 pendaftar terakhir yang dinyatakan lolos, beserta total kuota real jalur Domisili Wilayah di SMAN 15 Kota Tangerang.
“Kami tidak menuduh ada permainan manual, kami hanya meminta klarifikasi data. Jangan sampai ada anak bangsa yang hak sekolahnya dirampas oleh algoritma yang keliru,” tegas perwakilan keluarga IMH saat ditemui di lapangan.
Reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, mengemuka atas polemik yang menyeruak yang terjadi pada SPMB SMAN 15 Kota Tangerang
“Kita kembali menyaksikan bagaimana negara gagap mengelola hak paling mendasar warganya. Zonasi yang awalnya digagas untuk pemerataan, kini berubah menjadi mesin pembunuh masa depan anak-anak daerah akibat birokrasi yang malas berbenah dan aplikasi yang cacat logika.” Ungkap Jhonson, Pegiat Pendidikan di Kota Tangerang
Mahfud salah satu pengajar yang tidak jauh dari lokasi sekolah SMAN 15 juga menyesalkan arah kebijakan dimana rekomendasi itu keluar itu .
“Jika jarak 362 meter dianggap terlalu jauh oleh sistem komputer milik dinas, maka kita patut bertanya, yakni sekolah ini dibangun untuk melayani masyarakat sekitar atau sekadar menjadi monumen pemuas angka-angka statistik di atas meja pejabat? Pemimpin negeri ini sibuk berpidato tentang Indonesia Emas 2045, namun membiarkan masa depan seorang anak di Tangerang buram di tahun 2026 hanya karena kalah bersaing dengan “koordinat gaib” yang melompat-lompat.”, sesalnya
Sementara itu, yatno dari aktivis Merah putih, mewarning pihak sekolah , jangan menjadi percontohan yang tidak baik ini jelas pereseden buruk bagi dunia pendidikan , menurutnya kalau itu kewenangan provinsi seharusnya mereka ( pihak sekolah) yang berkonsultasi kesana yakni dinas Pendikan Provinsi Banten , jangan nanti ada demo besar besaran mereka baru berkonsultasi.
“Jangan biarkan meja panitia SPMB menjadi tempat pemakaman keadilan. Jika meluruskan satu titik koordinat rumah pendaftar saja harus menunggu menteri turun tangan, maka sesungguhnya yang sedang mengalami error measurement bukan hanya sistem aplikasinya, melainkan otak dari para pembuat kebijakan di daerah ini. Bersihkan sistemnya, atau akui saja bahwa keadilan sosial memang belum sampai ke wilayah Periuk.”Tegas Yatno.
Post Views: 205