garudasaktinews.com-Tangsel, Satrenarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan 18 orang pengedar Obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin edar dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024 diberbagai tempat di wilayah Tangerang Selatan.
Dalam keterangan pers-nya, Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, keseluruhan kasus yang berhasil diungkap merupakan dari laporan masyarakat yang kemudian direspon cepat Kasatresnaroba AKP Bachtiar Noprianto.
“Ada 16 kasus yang berhasil kami ungkap, modusnya sebagai toko kelontong. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satresnarkoba,” ungkap Ibnu kepada wartawan, Selasa lalu (4/6/2024).
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, 18 orang tersangka ini diamankan dilokasi yang berbeda yakni di kawasan Serpong, Ciputat, Cisauk dan Pondok Aren.
“Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja. Makanya kami ungkap dan tangkap pelaku guba melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” lanjutnyanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menambahkan, tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial N Alias Black, N alia Digul, FS Als Jack, ZA Alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y Alias Alex, AM Alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.
“Hampir semua tersangka yang kita amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko,” ujar Bachtiar.
Dari hasil pengungkapan ini, Polres Tangerang Selatan mengamankan sejumlah barang bukti berupa Heximer 4.289 butir, Tramadol 2.140 butir, Trihexyphenidyl 292 butir, Pil Scanidin 158 butir, Alprazolam 104 butir, Mersi 57 butir, Chlorpheniramin 328 butir, Rikkina Clonazepam 3 butir, Prohiper Methylphenidate HCL 2 butir, Menopam Lorazepam 4 butir, Merlopam Lorazepam 1 butir, Dextromethorphan 660 butir, Merlo 10 butir, valdimex 8 butir, camlet 0,5 mlm 10 butir, dexa 10 butir, frixitas 10 butir, kimia farma 10 butir, esilgan 6 butir.
Bachtiar juga menegaskan, saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan tengah memproses kelengkapan berkas untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya pelaku terancam Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436 Nomor 17 tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun penjara.(R/IHM)