garudasaktinews.com – Sukabumi Kapolres Sukabumi kota AKBP Ari Setiawan Wibowo bersama kejaksaan negeri dan unsur Forkopimda kota Sukabumi memusnahkan kasus penyalahgunaan narkoba yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap di kantor kejaksaan negeri kota Sukabumi,jln perintis kemerdekaan ci kole kota Sukabumi 5/6/2024.
Ratusan gram sabu, ganja dan belasan telepon genggam timbangan digital, helm dan senjata tajam serta ribuan butir obat berbahaya yang dihasilkan dari 39 perkara penyalahgunaan narkoba,18 perkara undang undang kesehatan, 1 perkara pencurian, dan 13 perkara undang undang darurat yang telah inkracht tersebut di blender dan di bakar oleh forkopimda kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Humas, Iptu Astuty Setyaningsih menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum oleh kejaksaan negeri tersebut merupakan wujud sinergitas antara polri dan unsur forkopimda kota Sukabumi.
Hari ini, pak Kapolres menghadiri undangan dari kejaksaan negeri kota Sukabumi, untuk menyaksikan dan pemusnahan barang bukti dari 72 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di kantor kejaksaan kota Sukabumi,” ujar Astuty kepada awak media.
“Tentunya kehadiran pak Kapolres ini memperlihatkan sinergitas antara Polres Sukabumi kota dangan kejaksaan maupun dinas terkait yang ada di Sukabumi kota telah terjalin kuat,
Khususnya di bidang penegakan hukum ” pungkasnya.
Diketahui ,kejaksaan negeri kota Sukabumi menyelenggarakan pemusnahan barang bukti dari 72 perkara tindak pidana umum, penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya yang telah kekuatan hukum yang tetap atau inkracht.
(HN)