GARUDASAKTINEWS.COM– Integritas tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Tangerang kini berada dalam pengawasan yudisial menyusul dilayangkannya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten oleh seorang warga, Drs. Darmo Sidik. Gugatan ini dipicu oleh pembatalan sepihak surat perjanjian sewa-menyewa aset daerah yang sebelumnya telah disepakati dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja.
Melalui kuasa hukumnya, Afif Arifullah Assegaf, SH., penggugat menyatakan bahwa tindakan pembatalan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Objek sengketa berupa lahan strategis di depan gerbang Perumahan Sudirman Indah, Jalan Ki Mas Laeng, Tigaraksa, kini menjadi titik sentral pertarungan legalitas administrasi negara.
“Kami merasa diperlakukan tidak adil. Perjanjian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tiba-tiba dibatalkan tanpa mekanisme yang jelas,” ungkap Darmo Sidik pada Senin (13/04). Gugatan ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah daerah yang sedang memacu optimalisasi aset untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun justru terganjal isu kepastian hukum bagi mitra swasta atau perorangan.
Langkah hukum ini sejalan dengan meningkatnya tren pengawasan publik terhadap transparansi birokrasi di Indonesia, di mana masyarakat semakin kritis menggunakan instrumen PTUN untuk menguji keputusan pejabat publik yang dianggap sewenang-wenang atau melampaui wewenang (onrechtmatige overheidsdaad).
Di sisi lain, insiden ini dibarengi dengan sorotan tajam terhadap perilaku administratif di lingkungan Kantor Sekda Kabupaten Tangerang. Saat awak media mencoba mengonfirmasi substansi gugatan, terjadi ketidaksinkronan data antara papan informasi “Hadir” yang terpampang di dinding kantor dengan fakta di lapangan. Meskipun indikator menunjukkan pejabat berada di tempat, faktanya Sekda dilaporkan sedang bertugas di Kementerian ATR/BPN Jakarta.
Ketidakterbukaan informasi dan hambatan komunikasi birokrasi ini dinilai berisiko menurunkan indeks persepsi publik terhadap pelayanan pemerintah daerah. Padahal, saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang gencar mendorong transformasi budaya kerja ASN yang mengedepankan akuntabilitas dan kejujuran informasi publik.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses persidangan di PTUN Banten. Putusan hakim nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi evaluasi bagi Pemkab Tangerang dalam manajemen perjanjian kerja sama aset agar tetap berpijak pada prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.**






