GARUDASAKTINEWS.COM -Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut, perempuan memiliki peran strategis dalam konteks pencegahan korupsi. Untuk itu diperlukan jumlah dan peran perempuan di dalam birokrasi.
”Perempuan tidak hanya merupakan simbol moral, namun juga menjadi agen perubahan yang efektif, karena sering kali lebih sensitif terhadap risiko penyalahgunaan kewenangan dan lebih berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan,” katanya dalam Sinergi dan Aksi Pencegahan Korupsi: Perempuan Berintegritas Pilar Utama Antikorupsi, Kamis (8/5).
Dikatakan Ateh, peningkatan peran dan jumlah perempuan dalam birokrasi, khususnya pada posisi pengambil keputusan, bukan hanya soal kesetaraan gender, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat sistem pengendalian intern dan menciptakan birokrasi yang bebas dari korupsi.
“BPKP sebagai lembaga yang mengemban amanah mengawal akuntabilitas keuangan negara bertanggung jawab untuk mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko, termasuk di dalamnya untuk membangun fraud risk management,” terangnya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, kepemimpinan perempuan bukan hanya sekedar pelengkap, melainkan pilar utama transformasi bangsa. Hal tersebut tercermin dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 secara eksplisit menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia, kesetaraan gender dan perempuan menjadi prioritas nasional.
Rini menyadari bahwa perempuan saat ini masih menghadapi tantangan berat dalam upaya pencegahan korupsi. Tantangan yang harus diatasi bersama di antaranya budaya permisif terhadap korupsi, keterbatasan literasi antikorupsi, tekanan politik dan sosial, serta perlunya pendekatan berbasis gender dalam pencegahan korupsi.
”Jadi, pemberdayaan perempuan memiliki peran penting dalam memperlemah struktur dan jaringan korupsi yang sudah mengakar sejak lama,” ujarnya.
Rini menambahkan, peran Kementerian PANRB dalam optimalisasi peran perempuan di birokrasi dengan menetapkan kebijakan fleksibilitas kerja yang tertuang dalam PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai secara fleksibel. Kemudian, menegakkan kebijakan inklusif dan rekrutmen dan karier ASN. Terakhir, integrasi nilai-nilai BerAKHLAK dalam budaya kerja ASN.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menyampaikan bahwa perempuan yang berdaya memainkan peranan penting dalam mencegah praktik korupsi. Dengan memanfaatkan Ruang Bersama Indonesia sebagai tempat berkolaborasi.(IMH/ARMY)







