Janjikan Proyek Pemprov Banten, ASN Pemkab Pandeglang Tipu Pengusaha Rp 185 Juta

Pandeglang

Hukum1668 Views

GARUDASAKTI-Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Berinisial KH (49), yang menjabat sebagai Pelaksana Bidang Perkim pada Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPPKP) Kabupaten Pandeglang. Oknum ASN tersebut ditangkap atas dugaan kasus penipuan jual beli Proyek  yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.  

Kasat Reskrim polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam melalui Kanit II Tipidter, IPDA Komarudin membenarkan bahwa oknum ASN Pemkab Pandeglang ditangkap atas dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek kepada korban.   “Adanya penangkapan salah seorang oknum ASN yang bekerja dilingkungan Pemkab Pandeglang khususnya di Dinas Perkim, bahwa benar ada laporan polisi terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan. Setelah adanya laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan, penyidikan, dan mengamankan salah satu pelaku yang diduga ASN yang berinisial KH,” ungkapnya.selasa (23/07/2024).   dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh KH ini terjadi pada Januari tahun 2023 lalu. dimana KH menawarkan pekerjaan proyek kepada korban berupa Pasilitas Sarana Umum (PSU) Provinsi Banten tahun anggaran 2023. Kemudian, KH meminta uang kepada pelapor sebesar Rp 185.000.000 dengan menjanjikan akan diberikan proyek pada tahun anggaran 2023.   “Akan tetapi setelah pelapor memberikan uang setoran tersebut kepada KH, sampai dengan tanggal yang dijanjikan KH tidak juga memberikan proyek yang dijanjikannya tersebut,” katanya.   Kemudian pada tanggal 16 Desember tahun 2023, KH membuat surat pernyataan yang berisikan akan mengembalikan uang yang telah disetorkan paling lambat tanggal 20 Desember 2023.   “Akan tetapi, sampai saat ini KH tidak juga mengembalikan uang yang dijanjikan. Dan dengan adanya kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 185.000.000. Sedangkan untuk korban lain sedang kami dalami, artinya untuk korban sendiri baru ada 1 berikut tersangka nya baru ada 1 orang yang kita tetapkan. Sedangkan untuk aliran dana nya sedang kita lakukan pendalaman,” ujarnya.   adapun barang bukti yang diamankan dari pelapor diantaranya satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, satu bendel screenshot percakapan, satu bendel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 4730691608 atas nama Ahmad Furqon pada periode Januari hingga Desember 2023, satu bendel rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 016601000639562 atas nama Ahmad Furqon pada periode Januari hingga Desember 2023.   “Kemudian ada juga barang bukti lain yang diamankan dari tersangka KH, berupa satu bendel rekening koran Bank BJB dengan nomor rekening 0004326326326100 atas nama Sugiharty R pada periode 05 Januari hingga 31 Mei 2023, dan satu bendel screenshot percakapan melalui pesan singkat WhatsApp,” tandasnya.   atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP.   “Adapun ancaman hukumannya yaitu, penjara maksimal 4 tahun,” tutupnya

BKPSDM Pandeglang Blak-blakan Soal Status Pengajuan CLTN Raden Dewi Setiani, Ternyata Begini

Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, menyatakan bahwa pihaknya telah mengutus staf untuk bertemu KH yang terjerat kasus dugaan penipuan guna memastikan status keaktifannya di lingkungan Pemkab Pandeglang. Hal ini dilakukan menyusul pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penipuan tersebut.

“Jika memang terbukti bahwa ASN tersebut masih aktif di Pemkab Pandeglang, kami akan mengambil tindakan administrasi berupa pemberhentian sementara untuk menghormati proses hukum,” ungkap Farid Fikri, Rabu lalu

Terkait satu orang oknum ASN di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang KH (49) yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pandeglang karena diduga terjerat dalam kasus penipuan paket proyek mendapatkan tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta.Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mendukung penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan untuk menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, dan akan mengecek kehadiran yang bersangkutan sering masuk kerja atau tidaknya.“Ya biar aja dulu kan sedang proses hukum itu, nanti dulu belum ada keputusan yang tetap sampai saat ini masih dalam proses hukum pemeriksaan di Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya kamis 25 Juli 2024.

Dia menyatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat itu setelah ada penetapan status hukum yang berkekuatan tetap.

“Apabila sudah ada penetapan status hukum yang inkrah, baru kita tindaklanjuti di internal,” jelasnya.

Sepak terjang KH sudah di intai

Sebelumnya beberapa Aktivis ,diantaranya Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Pandeglang (GMPPP) sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang,

Aksi dipicu adanya dugaan praktek jual beli proyek di lingkungan DPKPP yang dilakukan oknum pegawai berinisial ZH dan KH. Dalam aksinya, massa meminta agar Bupati Pandeglang beserta para penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera menindak oknum pegawai yang diduga pelaku praktik jual beli proyek anggaran APBD dan APBN di lingkungan DPKPP Kabupaten Pandeglang.

“Kami meminta kepada Bupati Pandeglang untuk tidak membiarkan oknum pejabat yang korup dan kerap melakukan praktek jual beli proyek APBD dan APBN, karena hal ini akan berdampak terhadap perbaikan pembangunan di Kabupaten Pandeglang,” ujar Korlap Aksi, Moch. C. Sanusi.

Menurutnya, akibat persekongkolan jahat dari kebijakan yang lebih mementingkan terhadap kedekatan khusus tanpa melihat kapasitas dan kredibilitas pengusahanya itu sendiri akan berdampak terhadap buruknya kualitas hasil pembangunan. Selain itu kata ia, juga akan berdampak tersingkirnya para pengusaha lokal yang memiliki trak record yang baik.

“Kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) kami harap agar dapat mengusut tuntas dugaan jual beli Proyek di DPKPP Kabupaten Pandeglang, jangan pernah takut mengungkap kebenaran demi kebaikan pembangunan di Kabupaten Pandeglang” tutupnya.

Sementara, Arip Ekek selaku penanggung jawab aksi mengatakan, dugaan jual beli proyek ini sudah terendus sedari dulu, dimana hal ini ditunjukan dengan minimnya kualitas hasil pembangunan di kabupaten Pandeglang yang terkesan dibiarkan oleh pihak terkait.

“Bupati jangan sampai memelihara oknum PNS terduga selaku motor rampok APBD dan APBN. Pecat dan tindak oknum pegawai berinisial ZH dan KH,” pungkasnya. (Aji/ris/Mul)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *