Juli 2015 Direktur Operasional PT SBM, Iman Nur Rosyadi, Setiawan Arief Widodo (Terdakwa), saksi Deni Baskara membahas kesepakatan perjanjian kerja sama usaha tambang pasir milik H Langlang T. Gusatyo , di rumah makan Tamansari, Lippo Karawaci kabupaten Tangerang
20 September 2016 PT SBM Kembali melakukan kerja sama usaha tambang dengan PT Bahtera Kafa Sagara
24 Mei 2016 PT SBM melakukan kerja sama pertambangan dengan pemodal, bernama Judin. Tapi, kegiatan hanya berlangsung selama 7 hari karena setelahnya dilakukan pembatalan kerja sama karena lokasi tambang banjir, Judin telah kehabisan modal
29 Mei 2017 PT SBM kembali melakukan kerja sama Kali ini dengan pemodal bernama Davey Alexander
20 September 2016 PT SBM Kembali melakukan kerja sama usaha tambang dengan PT Bahtera Kafa Sagara, tapi lagi-lagi perjanjian tidak dilanjutkan karena PT Pasir Alam Makmur (PAM) tidak memberikan akses jalan depan ke lokasi tambang
18 November 2024 Mantan Dirut BUMD Serang PT SBM, Setiawan Arief Widodo didakwa korupsi kegiatan usaha tambang pasir illegal senilai Rp1,2 miliar di Pengadilan Tipikor Serang
9 Desember 2024 mendatang Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU
AliansiNews.ID- Serang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo mendakwa eks Dirut PT SBM, Setiawan Arief Widodo melakukan korupsi kegiatan usaha tambang pasir illegal senilai Rp1,2 miliar.
Setiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (18/11/2024).
“Memperkaya diri terdakwa dan atau orang lain yakni saksi H Langlang T. Gusatyo sebesar Rp683 juta,” kata JPU Endo Prabowo
Setiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Endo menuturkan, Pada Juli 2015 silam, Direktur Operasional PT SBM, Iman Nur Rosyadi diminta oleh terdakwa untuk membuat perjanjian kerja sama usaha tambang pasir milik Langlang. Mereka (Iman, terdakwa, dan saksi Deni Baskara) bertemu Langlang di rumah makan Tamansari, Lippo Karawaci Kabupaten Tangerang untuk membahas kesepakatan tersebut.
Kemudian terjadi kesepakatan bahwa PT SBM membeli peralatan beserta izin tambang sebesar Rp1,2 miliar yang berlokasi di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Setelah sepakat, terdakwa Setiawan langsung melakukan transfer dari rekening PT SBM ke rekening Langlang tanpa memberitahu jajaran direksi yang lain.
“Seharusnya prosedur yang benar dilakukan dengan cara permohonan ke bagian keuangan, selanjutnya permohonan diteruskan kepada Direksi. Setelah semua disetujui kemudian bagian keuangan membuat administrasi pencairannya, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa,” kata Endo.
Sesuai akta notaris tentang pernyataan keputusan rapat PT SBM Nomor 16 tanggal 29 Desember 2010 mengenai maksud dan tujuan kegiatan usaha PT SBM. Di situ, disebutkan jenis kegiatan usaha PT SBM hanya meliputi perdagangan, pembangunan, pertanian, pengangkutan, jasa, percetakan, dan industri. hingga usaha tambang tersebut juga sudah menyalahi atau tak memiliki core business.
Penandatanganan kerja sama usaha tambang tersebut dilakukan tanpa analisa risiko bisnis, tanpa studi kelayakan, dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian tanpa berpedoman pada asas itikad baik, asas kepantasan, dan asas kepatuhan sebagaiamana amanat dalam Perda pembentukan PT SBM.
Terungkap pula bahwa pada saat perjanjian ditandatangani, izin tambang milik H Langlang sudah tidak aktif, dan baru diperpanjang pada 10 Februari 2016.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) tidak dapat dipindahtangankan.
“Setelah perjanjian tersebut ditandatangani maka yang melakukan pertambangan adalah PT SBM dan yang diberikan tugas melakukan pertambangan adalah saksi Iman Nur Rosyadi,” ujar Endo.
Karena permasalahan dalam perizinan, Kegiatan pertambangan dihentikan oleh Polisi dan Satpol PP, Lokasi tambang yang terkena banjir hingga tidak bisa melakukan aktivitas pertambangan.
Walhasil karena tidak bisa melakukan kegiatan pertambangan, pada 24 Mei 2016, PT SBM melakukan kerja sama pertambangan dengan pemodal bernama Judin. Tapi, kegiatan hanya berlangsung selama 7 hari karena setelahnya dilakukan pembatalan kerja sama karena lokasi tambang banjir, Judin tak lagi miliki modal karena telah habis.
Lalu, Pada 20 September 2016, PT SBM kembali melakukan kerja sama usaha tambang dengan PT Bahtera Kafa Sagara (PT.BKS), tapi lagi-lagi perjanjian tidak dilanjutkan karena PT Pasir Alam Makmur (PAM) tidak memberikan akses jalan depan ke lokasi tambang.
PT SBM lalu kembali melakukan kerja sama pada 29 Mei 2017. Kali ini dengan pemodal bernama Davey Alexander. Dari kerja sama itu, PT SBM mendapatkan keuntungan Rp719 juta dan Rp148,6 juta pada tahun 2018.
Kerja sama kemudian berakhir pada Februari 2018 karena Davey beralasan produksi tambang dan penghasilannya tidak sebanding dengan pengeluaran.
“Bendungan jebol, dan terjadinya banjir sehingga penambangan berhenti dan peralatan tambang milik PT SBM dijual kepada saksi Davey Alexander,” ucap Endo.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Banten (BPKP) meneukan bahwa pendapatan PT SBM selama melakukan usaha pertambangan hanya sebesar Rp5,9 miliar, sedangkan pengeluarnnya sebesar Rp6,7 miliar.Hal ini memperkuat dakwaan eks Dirut BUMD tersebut
Kerugian usaha tambang pasir itu adalah Rp833 juta dikurangi dengan hasil menjual alat tambang Rp150 juta. Artinya, terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp683 juta.
Setiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Atas dakwaan ini, Setiawan melalui kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada 9 Desember 2024 mendatang.(ARMY)