garudasaktinews.com-Menindak lanjuti adanya laporan dari Paguyuban Perumahan Grand Almas Residence (PPGAR) tentang ijin-ijin PT Karya Cipta yang tidak sesuai siteplan hingga merugikan warga perumahan tersebut . Dinas Tata Ruang Dan Bangunan ( DTRB) melalui UPT 3 DTRB Kabupaten Tangerang melaksakan survey dan pengecekan lokasi Perumahan Grand Almas Residence, pada Jumat lalu 18/10/24
Tim UPT 3 DTRB Edi Jhon langsung mengecek lokasi tandon dan disesuaikan dengan site plan yang diajukan, Kepala UPT 3 DTRB Edi Jon menemukan bahwa site plan awal yang diajukan tidak ada gardu PLN, namun tanpa ada koordinasi dengan dinas terkait, Tandon ditiadakan diganti dengan gardu PLN.
Dirinya mengatakan bahwa pengembang harus taat pada aturan yang telah dibuat, terkait site plant awal dia membenarkan bahwa site plan awal yang diajukan tidak ada gardu PLN, namun tanpa ada koordinasi dengan dinas terkait, Tandon ditiadakan diganti dengan gardu PLN.
” Kami merekomendasikan agar pengembang segera melakukan perubahan siteplan terbaru, dan menyarankan agar fasos dan fasum digunakan untuk pembangunan mesjid sebagai saran ibadah,”tandasnya.
Sementara ketua paguyuban perumahan Grand Almas Residence Abdul Rafid berencana akan secepatnya melayangkan surat kepada dinas Binamarga dan Sumber daya air Kabupaten Tangerang.
Dirinya berharap agar Dinas Binamarga dan SDA mengevaluasi rekom pile banjir tanah di ajukan oleh pihak pengembang.
” Kami minta Dinas Binamarga dan SDA bila perlu jangan mengeluarkan Rekom sebelum pengembang melakukan revisi site plan yang mereka alih fungsikan dari tandon menjadi dibangun gardu PLN, Bila perlu gardu PLN di bongkar saya karena di site plan awal adalah tandon.” ujarnya
” Ini namanya mau mengalihkan fungsi dan berupaya mengelabui Dinas, saya berharap agar Kejaksaan turun tangan memeriksa semua berkas perizinan yang lainnya,”tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Paguyuban Perumahan Grand Almas Residence Abdul Rafid kepada awak media melalui konfrensi Pres memaparkan terkait adanya perubahan siteplan oleh PT Karya Cipta Papan selaku pengembang perumahan Grand Almas Residence Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang kamis lalu. Diantaranya ijin-ijin yang sudah di kantongi oleh PT Karya Cipta Papan itu hanya sebatas formalitas semata untuk mendapatkan perijinan berikutnya, sebab kondisi rill di lapangan sangat jauh bertolak belakang dari Siteplan
” Salah satunya adalah penyediaan lahan Pemakaman Umum (TPU) yang sama sekali tidak bisa digunakan oleh warga Perumahan Grand Almas yang posisinya jauh dari Perumahan Grand Almas,” terangnya.
Dia menambahkan, Akses jalan menuju tanah pemakaman hanya bisa dilewati satu kendaraan roda empat dan jalan menuju pemakaman hanya jalan setapak ditambah lagi kondisi tanah makam yang dimaksud masih berbentuk persawahan dan kontur tanah yang cukup dalam.
” Kami warga Perumahan Grand Almas Residence melalui Dinas DTRB untuk memberikan lahan untuk sarana ibadah berupa Mesjid,”tandasnya.
Kepada awak media seminggu yang lalu, Rafid juga menginformasikan Info yang diterimanya dari bagian Siteplan DTRB (Sujiona-red), Bahwa siteplan yang sudah di sahkan oleh DTRB yang tadinya peruntukan untuk tandon malah di bangun gardu PLN. Begitu pula di siteplan awal yang di sahkan oleh DTRB di depan pintu gerbang sebelah kanan harusnya untuk tandon tapi tidak dibangun tandon
” Kami meminta Dinas DTRB meminta revisi ulang siteplannya sebelum pihak dinas PU dan sumber daya air mengeluarkan Rekom pile banjir,”tandasnya. (ARMY)