DPRD Sukabumi dan Pemkab Sukabumi Tetapkan Propemperda Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna

Berita, SUKABUMI30999 Views

garudasaktinews.com – Sukabumi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (12/11/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan Propemperda bersama pemerintah daerah telah rampung, termasuk penyusunan daftar 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan dibahas pada tahun 2026.

“Kami bersyukur seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini menjadi landasan penting bagi DPRD dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Budi.

Sebagai tindak lanjut, rapat paripurna juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. Dengan demikian, Propemperda Tahun 2026 resmi menjadi arah kebijakan legislasi daerah sekaligus fondasi pembangunan hukum daerah pada tahun mendatang.

Budi turut memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Propemperda.

“DPRD berkomitmen menjaga sinergi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam penyusunan peraturan daerah.

“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” tegasnya.

Daftar 13 Raperda Prioritas dalam Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026

  1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa
    Pemrakarsa: Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi

  2. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh
    Pemrakarsa: Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi

  3. Pembentukan Perumda Rumah Potong Hewan (RPH)
    Pemrakarsa: Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi

  4. Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
    Pemrakarsa: Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi

  5. Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan
    Pemrakarsa: Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi

  6. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
    Pemrakarsa: Bagian Organisasi Setda

  7. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
    Pemrakarsa: BPKAD

  8. Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata
    Pemrakarsa: Bagian Ekonomi Setda

  9. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
    Pemrakarsa: BPKAD

  10. Pengelolaan Irigasi
    Pemrakarsa: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi

  11. Perubahan Badan Hukum Perumdam Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri
    Pemrakarsa: Bagian Ekonomi Setda

  12. APBD Tahun Anggaran 2027
    Pemrakarsa: BPKAD

  13. Penyertaan Modal kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri
    Pemrakarsa: Bagian Ekonomi Setda

Penetapan Propemperda 2026 ini menjadi momentum penting dalam memperkuat arah kebijakan legislasi yang responsif, adaptif, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi. DPRD dan Pemerintah Daerah bertekad menjaga kolaborasi agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *