garudasaktinews.com – Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi selenggarakan Sosialisasi dan Mekanisme Tatacara Laporan Kegiatan Penanaman modal (LKPM) di Hotel Sukabumi Indah Selabintana, Kamis 22 Agustus 2024. Peserta kegiatan adalah Pelaku Usaha Yang Berinvestasi Di Kabupaten Sukabumi Dari Berbagai Sektor Usaha.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman utuh kepada para pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu memetakan persoalan usaha secara faktual di dukung data akurat.
Dalam sambutannya Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi H. Ali Iskandar menyampaikan
Bahwa sosialisasi tatacara menyampaikan LKPM memiliki peran Strategis untuk menciptakan pemahaman dan lebih jauh mewujudkan ekosistem usaha yang sehat khususnya di kabupaten Sukabumi.
“Melalui LKPM , pemerintah bisa memotret secara jelas perkembangan penerapan investasi dan persoalannya, diantaranya perkembangan investasi, rekrutmen tenaga kerja serta dampak lanjutannya terjadap kesejahteraan masyarakat” ungkapnya
H. Ali Iskandar juga menegaskan LKPM Bukan saja Wajib bagi pengusaha yang memenuhi kriteria dan data tersebut dijadikan dasar untuk mengetahui kondisi riil sehingga kebijakan yang dibuat relevan dan menjawab persoalan yang ada.
Masih dikatakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, pihaknya juga meluncurkan inovasi Link Satu layanan publik terakselerasi dan terpusat
” Jadi kami terus berusaha melakukan percepatan layanan perizinan, salah satunya melalui Mal Layanan Publik (MPP), Apalagi target kita dapat menerbitkan 55 ribu NIB ditahun 2024)” pungkasnya.
Dalam acara tersebut Hadir narasumber Ahli Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuProvinsi Jawa Barat.