Dibalik Jejak Kronologi Kasus Penyewaan Lahan Negara Ilegal Kadis ” Sarnata” Disparpora Kota Serang, Lengkap dengan daftar Kekayaannya

Kota Serang

BANTEN, Hukrim2539 Views

GARUDASAKTINEWS.COM, Rumah Tahanan Serang yang terletak di Jalan Mayor Syafe’i Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang tempat sarnata menginap sampai 20 hari kedepanKronologi Kasus Penyewaan Lahan Negara Ilegal Kadis ” Sarnata” Disparpora Kota Serang 

~Jumat 6 Juni 2023 Sarnata  Menandatangani PKS Pengelolaan  Aset Pemda dengan No: 426/503/2023

~Rabu  17 juli 2024 Kabid Olahraga Disparpora  Moch Nafis Hani diperiksa Kejari Serang

~Rabu 24 Juli  Kepala BPKAD Imam Rana Hardiana diperiksa Kejari Serang

~Senin Pagi  29 juli 2024 Sarnata menghadap Pj Walikota Yedi Rahmat

~ Selasa siang  30 Juli 2024 Sarnata resmi ditahan oleh Kejari Serang

~ Selasa sore, 30 Juli 2024,  Sarnata ditahan di Rutan Kelas IIB Serang

~  Senin, 5 Agutus 2024 Tim Kejaksaan Menggeledah rumah dinas Sarnata

Kasus Pengelolaan  penyewaan milik aset Pemkot Serang yang tak masuk kas daerah begulir hampir tiga pekan ini mendapat atensi publik , kasus ini selalu berlanjut dari babak satu ke babak berikutnya, Peristiwa ini juga mendapat atensi publik ,yakni ASN senior terperangkap masuk bui karena mengedepankan pertemanan

Akibat perbuatan itu, Sarnata kemudian dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut penjara 20 tahun paling lama dan denda sebesar Rp1 miliar.

Sarnata kemudian digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang. Sarnata akan menjalani masa penahanan hingga 20 hari kedepan.

Sebelum ditahan Kejari Serang, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata sempat menghadap Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat.

Diketahui, Sarnata resmi ditahan oleh Kejari Serang usai diduga melakukan korupsi menyewakan aset negara di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang pada Selasa, 30 Juli 2024 pekan lalu.

Sebelum ditahan, ternyata Sarnata pernah menghadap Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat untuk melaporkan perkembangan kasus hukum yang tengah dialaminya, Salah satunya dirinya mengaku terjebak dan tidak menyangka akan terjadi seperti ini

“Kemarin Pak Kadis melaporkan juga terkait proses dia, kan kita tidak tahu gitu ya proses hukum ini. Jadi kita menghormati saja, kita sebagai Penjabat Walikota menghormati hukum yang telah dikeluarkan oleh tim dari Kejaksaan Negeri,” ujar Pj Walikota Serang Yedi Rahmat, Rabu 31 Juli 2024.

Yedi menegaskan, kasus hukum yang dialami oleh Kepala Disparpora Kota Serang itu harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Serang.

“Kita hormati aja bahwa itu pelajaran buat kita semua, bahwa ke depan kita tata kelola pemerintahan, keuangan harus berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita hormati upaya hukum itu,” katanya.

Yedi kemudian mendukung, agar kasus dugaan korupsi menyewakan aset negara di Kawasan Stadion Maulana Yusuf itu harus diungkap hingga ke akar-akarnya.

“Ya namanya hukum harus ditegakkan di negera kita inikan. Siapapun, apapun jabatannya hukum harus ditegakkan,” tuturnya.

Kasi Intel Kejari Serang M Ichsan kepada wartawan menjelaskan  penggeledahan guna mendapatkan bukti tambahan yang dilakukan di kantor Disparpora di Sumur Pecung oleh Tim Adhiyaksa Serang kejaksaan menyita 16 jenis dokumen dan satu unit komputer ,Senin 5/8/2024 lalu.

“Dalam penggeledahan, jaksa penyidik mengamankan 16 jenis dokumen dan 1 unit komputer dan 4 jenis dokumen di rumah Tersangka S,”  Ujarnya.

Penggeledahan dilakukan pagi hingga sore pada Senin (5/8) masing-masing di kantor Disparpora di Sumur Pecung dan rumah tersangka Sarnata sebagai kepala dinas di Curug. (dok istimewa)

Jaksa juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Serang Sarnata, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini

“Penggeledahan disaksikan Sekdis, Camat, dan keluarga Tersangka S,” jelasnya.

Barang yang disita akan diperiksa mendalam oleh penyidik. Pihak terkait juga, menurutnya, kooperatif saat ada proses penggeledahan

“Seluruh bukti akan diperiksa lebih mendalam dan dilakukan penyitaan,” pungkasnya.

Kini resmi menjadi tersangka, diketahui sebelumnya  Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Serang Sarnata menjadi tersangka korupsi pada penyewaan aset Pemkot di area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Penyewaan tanah seluas 5.689,83 meter persegi itu diduga menyalahi aturan hingga terjadi korupsi.Selasa (30/7)

Dihari yang sama, Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang menahan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, Selasa sore, 30 Juli 2024.

“Jadi yang bersangkutan, Tersangka S, melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur. Sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani minimal dua hari sebelumnya harus membayarkan sewa, kenyataannya, sampai hari ini uang sewa tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah senilai sesuai perhitungan penilai publik Rp 483 juta,” kata Kajari Serang Lulus Mustofa didampingi Kasi Pidsus Aditya Nugroho dan Plh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra kepada wartawan, Selasa lalu (30/7/).

“Bahkan sudah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp. 456.000.000, jadi pemasukan ke kas umum daerah itu sama sekali tidak ada. Lahan itu tetap dibangun bahkan terhitung di bulan Juli pihak ketiga sudah menerima keuntungan senilai Rp 456 juta. Potensi itu akan bertambah karena pembangunan lapak itu masih berjalan dan belum juga disewakan,” ujarnya.

Aset pemkot berupa lahan yang dibangun lapak saat ini dikuasai oleh pihak ketiga. Mereka masih menarik sewa terhadap pedagang yang menyewa untuk lapak yang sudah selesai dibangun. Semestinya, kata Kajari, tersangka harus menyelesaikan kewajiban sebagaimana perjanjian kerja sama.

“Iya (menyebabkan hilang pendapatan negara),bersama aset negara dilepaskan dikuasai pihak lain,” tambahnya.

kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2023 lalu. Ketika itu, Sarnata menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk melakukan pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maula Yusuf.

Kerjasama itu dilakukan sebagaimana Perjanjian Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023. “Yang bersangkutan ini, tersangka S  melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maula Yusuf,” katanya.

Mantan  Kajari Trenggalek ini mengungkapkan, perjanjian kerjasama tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Seharusnya, uang sewa yang ditarik pihak ketiga tersebut harus dibayarkan minimal dua hari sebelum penandatanganan kerja sama.

Akan tetapi, uang sewa senilai ratusan yang ditarik dari 59 pedagang itu nyatanya tidak masuk ke kas pemerintah. “Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah),” katanya.

Kajari mengatakan, Sarnata melakukan perjanjian yang tidak sesuai prosedur dengan pihak ketiga. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan daerah

“Dia (Sarnata) menandatangi perjanjian yang sebenarnya dia tidak berhak, tidak melalui prosedur sebagai kepala dinas dan dilakukan ilegal. Tidak ada pemasukan ke RKUD, sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp. 483.635.555,” ujarnya

Perbuatan Sarnata tersebut, diakui Kajari telah menguntungkan pihak ketiga sebesar Rp. 456.700.000. Potensi penerimaan atau keuntungan yang didapatkan pihak ketiga tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Sebab, saat ini pembangunan lapak pedagang tersebut saat ini masih berjalan.

“Jadi pemasukan ke RKUD itu sama sekali tidak ada. Lahan itu tetap dibangun bahkan terhitung di bulan Juli kemarin pihak ketiga sudah menerima pemasukan atau keuntungan. Masih didalami (potensi penerimaan pihak ketiga) karena pembangunan ruko atau lapak itu masih berjalan,” katanya.

“Kerugian negara sudah kami pegang tapi pastinya berjalannya waktu perhitungan kerugian negara akan kami pakai perhitungan pihak audit yang lebih kompeten,” sambungnya

Akibat perbuatannya, Sarnata oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 (UU Tipikor),” tuturnya .

Pria asal Trenggalek Jawa Timur ini juga menegaskan, tersangka dalam kasus tersebut dipastikan bertambah. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. “Insya Allah nanti menyusul (tersangka baru),” tutupnya.

Sejak Selasa sore, 30 Juli 2024, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Di penjara yang terletak di Jalan Mayor Syafe’i Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang itu, Sarnata diberi fasilitas berupa matras untuk tempat beristirahat dan kipas angin agar tidak kepanasan.

Kamar untuk tersangka Sarnata merupakan ruangan khusus bernama Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Di kamar itu, tahanan baru akan disatukan terlebih dahulu agar bisa adaptasi sebelum dipisahkan

Kamar tahanan yang dihuni oleh Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata ternyata sudah over kapasitas. Jumlah tahanan yang ditempatkan di kamar pejabat Pemkot Serang itu berjumlah sekitar 50 orang.

“Ada sekitar 50 tahanan,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Serang Abimantrana, Kamis 1 Agustus 2024.

Abimantrana tidak memungkiri kamar dengan luas sekitar 5 meter kali 8 meter itu sudah melebihi kapasitas yang ada. Sebab, kamar itu idealnya dihuni sekitar 15 tahanan. “Idealnya 15 orang, tapi ini sudah sekitar 50 orang,” kata pria yang akrab disapa Abi ini.

Ia mengatakan, pihaknya tidak dapat menolak apabila ada tahanan baru dari kejaksaan untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Serang. Untuk menyiasati tempat tidur, masing-masing tahanan terpaksa harus mengatur posisi di dalam ruangan. “Tinggal atur posisi saja,” katanya.

Abimantrana juga mengatakan, over kapasitas tersebut membuat tahanan terpaksa tidur di dekat kamar mandi atau toilet. Kondisi itu diakuinya terpaksa dilakukan untuk menyiasati ruangan yang ada. “Iya ada tidur depan kamar mandi,” ujarnya

“Di dalam itu (kamar tahanan) cuma matras standar pemasyarakatan, kipas angin dan blower untuk sirkulasi udara,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Serang Abimantrana, Jumat 2 Agustus 2024.

Abimantrana mengungkapkan, tahanan yang dihuni Sarnata tersebut sudah over kapasitas. Jumlah tahanan yang ditempatkan di kamar pejabat Pemkot Serang itu berjumlah sekitar 50 orang. “Ada sekitar 50 tahanan,” ujarnya.

Abimantrana tidak memungkiri kamar dengan luas sekitar 5 meter kali 8 meter itu sudah tidak ideal untuk ditempati 50 orang tahanan. Sebab, kamar itu idealnya hanya dihuni sekitar 15 tahanan. “Idealnya 15 orang, tapi ini sudah sekitar 50 orang,” ujarnya

Ia mengatakan, pihaknya tidak dapat menolak apabila ada tahanan baru dari kejaksaan untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Serang. Untuk menyiasati tempat tidur, masing-masing tahanan terpaksa harus mengatur posisi di dalam ruangan. “Tinggal atur posisi saja,” jelasnya.

Abimantrana juga mengatakan, over kapasitas tersebut membuat tahanan terpaksa tidur di dekat kamar mandi atau toilet. Kondisi itu diakuinya terpaksa dilakukan untuk menyiasati ruangan yang ada. “Iya ada tidur depan kamar mandi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap tahanan yang ada di Rutan Kelas IIB Serang. Semua tahanan diperlakukan dan dilayani tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya. “Enggak ada yang diistimewakan, semua sama,” kata pria asal Purbalingga ini.

Dia mengungkapkan, kamar yang ditempati Sarnata tersebut merupakan ruangan khusus bernama masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Di kamar itu, tahanan baru akan disatukan terlebih dahulu sebelum dipisahkan.

“Di dalam kamar itu, tahanan berasal beragam kasus, seperti pencurian, pencabulan, narkoba dan pidana lainnya,” ungkapnya.

Abimantrana membenarkan, kamar mapenaling menjadi tempat pertama bagi tahanan sebelum ditempatkan ke blok atau kamar masing-masing. Tujuan tahanan di tempatkan di ruang mapenaling ini untuk adaptasi di rutan. “Supaya bisa adaptasi,” tuturnya.

identitas pihak swasta yang menjalin kerjasama dengan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata terkait pengelolaan dan penyewaan lahan di Stadion Maulana Yusuf (MY) terungkap.

Pihak swasta tersebut diketahui pria berinisial B. Ia disebut turut bertanggungjawab atas kasus hukum yang menjerat Sarnata hingga akhirnya dijebloskan ke penjara.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan pihak swasta berinisial B tersebut masih enggan berkomentar. Ia berdalih, penyidik saat ini masih fokus melakukan proses penyidikan kasus tersebut.

“Saya belum berani komentar lebih jauh karena ini masih proses penyidikan. Nanti lihat saja perkembangan penyidikan,” katanya, Jumat 2 Agustus 2024.

Merryon mengatakan, berdasarkan konferensi pers Kajari Serang, Lulus Mustofa Selasa sore, 30 Juli 2024 lalu, penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut. “Berdasarkan keterangan Pak Kajari beberapa hari yang lalu masih pengembangan ya,” katanya didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang, Aditya Nugroho.

Berikut ini adalah sederet harta kekayaan Kadispora Kota Serang Sarnata yang kini mendekam di balik jeruji  menjalani masa penahanan hingga 20 hari kedepan.

dari laman KPK, yang di kutip GARUDASAKTINEWS.COM berikut adalah rincian harta kekayaan dari Sarnata.

Adapun rincian harta kekayaan ini sebagaimana yang dilaporkan Sarnata kepada KPK pada dokumen laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN) terhitung hingga 31 Desember 2023.

– TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.751.000.000

1. Tanah Seluas 1045 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI 185.000.000

2. Tanah Seluas 225 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI 280.000.000

3. Tanah Seluas 727 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI 95.000.000

4. Tanah Seluas 505 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI 160.000.000

5. Tanah Seluas 338 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI 135.000.000

6. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI 68.000.000

7. Tanah Seluas 397 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI 53.000.000

8. Tanah Seluas 1034 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI 185.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 537 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, WARISAN 1.060.000.000

10. Tanah Seluas 4791 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI 530.000.000

 

– ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 153.700.000

1. MOBIL, TOYOTA COROLA ALTIS 1,8 AT Tahun 2010, HASIL SENDIRI 110.000.000

2. MOTOR, KAWASAKI BJ175A Tahun 2018, HASIL SENDIRI 22.800.000

3. MOTOR, HONDA F1CO2N28LO A/T Tahun 2017, HASIL SENDIRI 11.400.000
4. MOTOR, HONDA K1HO2N14LO A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI 9.500.000

– KAS DAN SETARA KAS Rp 4.300.000

Dengan demikian, total harta kekayaan dari Kadisporas Kota Serang Sarnata adalah Rp 2.909.000.000

Namun, Sarnata akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut penjara 20 tahun paling lama dan denda sebesarRp1miliar (Yus/MS/Halim/berbagai sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *