garudasaktinews.com-Mantan Kades Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial AH, AH ditangkap Tim Polresta Tangerang lantaran diduga melakukan penyelewengan dana desa sebesar Rp1,3 miliar. Uang tersebut dipergunakan pelaku untuk berlibur ketempat hiburan hingga membeli peralatan mewah.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat koferensi pers pengungkapan kasus penyelewengan anggaran Bandes mengungkapkan, penangkapan AH tersebut berdasarkan beberapa alat bukti yang mengarah pada penyelewengan uang negara, Alat bukti yang berhasil didapatkan, yaitu surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan bukti lainnya .Jumat 27/9/ 2024
Alhasil, dalam mekanisme pelaporan keuangan desanya ini tidak sesuai dengan peraturan, dimana pelaksanaan keuangannya pun tidak dilaporkan secara benar.
“Nyatanya, pekerjaan tersebut berakibat pengurangan volume ataupun tidak sesuai dengan pekerjaan. Dan hasil itu timbul berkat penghitungan dari pada ahli, yang di mana diketemukan potensi adanya kerugian negara sebesar Rp1.381,321,563,” bebernya.
Uang negara dengan jumlah fantastis tersebut diduga digunakan pelaku untuk kesenangan pribadi. Mulai dari untuk hiburan, hingga digunakan untuk membeli barang-barang mewah.
Untuk itu kata Arief, sangkaan pasal yang akan dijerat dengan bukti yang cukup, patut disangkakan AH ini melanggar Tindak Pidana Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah atas UU No 31 Tahun 1999.
“Jadi, untuk ancaman pidana penjara untuk AH ini bisa seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun” terang Arief.
Arief juga menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan status saksi lain bisa saja ditingkatkan dengan bukti yang cukup.
“ Kasus ini tidak berhenti dari sini, penyidik tetap melakukan upaya-upaya penyidikan lanjutan. Cukup bukti, kami akan tingkatkan untuk status saksi yang lain” tukasnya. (Akbar)
.
.
.
Arief juga menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan status saksi lain bisa saja ditingkatkan dengan bukti yang cukup.