Daftar Lengkap Transfer Dana BOS Tahun 2025 Tiap PAUD, SD, SMP dan SMA

Jakarta

Pendidikan120 Views

garudasaktinews.com-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap mencairkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 59,2 Triliun mulai bulan Januari.

Lebih rinci, penyaluran Dana BOS Tahun Anggaran 2025 tahap 1 yang ditargetkan pada bulan Januari 2025 ditargetkan bisa menyasar 98 persen satuan pendidikan. Penyaluran Tahap 1 itu disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi pemerintah daerah.

Sementara total seluruh satuan pendidikan sebanyak 423.080 satuan pendidikan. Alokasi sebesar itu sudah termasuk kenaikan satuan biaya majemuk pada satuan pendidikan di daerah khusus yang menyasar 15.046 satuan pendidikan dan 1,1 juta peserta didik.

Hal ini untuk menekan ketimpangan pendidikan antar satuan pendidikan pada wilayah yang sama.

Oleh karena itu, untuk memastikan Dana BOSP tahap 1 itu tersalur lebih cepat dan dapat langsung digunakan, Kemendikdasmen mengimbau pemda (pemerintah daerah) untuk mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan dan percepatan pengesahan perencanaan sekolah.

Berdasarkan data masukan yang diperoleh Kemendikdasmen, per 23 Desember 2024, sebanyak 314.376 atau 74 persen satuan pendidikan telah melakukan perencanaan Tahap 1 dan 57 persen dari itu atau sebanyak 240.683 satuan pendidikan telah disahkan dinas.

Capaian ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 137.000 satuan pendidikan yang melakukan perencanaan pada tahap 1.

Terkait penggunaan dana BOS oleh satuan pendidikan, Kemendikdasmen telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Kepmendikdasmen tersebut, satuan biaya BOP PAUD, BOS dan BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025 dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah.

Sementara, besaran alokasi dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali satuan biaya masing-masing daerah.

Permendikdasmen itu juga menyebutkan, penggunaan dana bantuan BOSP digunakan untuk:

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

2. Duplikasi formulir pendaftaran

3. Penerimaan peserta didik baru

4. Pengumuman PPDB

5.Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orangtua

6. Pendataan ulang siswa lama

7. Kegiatan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) lainnya yang relevan

8.Pengembangan perpustakaan

9. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

10. Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

11.Administrasi kegiatan sekolah

12. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Demikianlah ulasan tentang penggunaan dana BOSP, untuk mengetahui lebih banyak informasi bisa mengunjungi  Link https://bos.kemdikbud.go.id/portal/welcome, semoga bermanfaat!.(Tyas/ARMY)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *