Daftar Kekayaan 3 Pejabat Yang Diusulkan Menjadi Penjabat Walikota Tangerang, Cukup Fantastis

dari kiri kekanan Jamaludin, Tatang Sutisna, Herman Suwarman

Garudasaktinews-Tangerang,Menimbang pada tanggal  26 Desember 2023 masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang telah berakhir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang telah mengirimkan tiga nama pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ke Kementerian Dalam Negeri untuk diusulkan sebagai calon Penjabat Wali Kota Tangerang

Tiga nama yang dikirimkan DPRD Kota Tangerang ke Kementerian Dalam Negeri yakni Herman Suwarman yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Tatang Sutisna yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Jamaluddin yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Ketiga nama tersebut bukan sembarang nama ,yang jelas memiliki daftar kekayaan yang cukup fantastis , hingga tak terlebihan bila masyarakat kota Tangerang khususnya harus menggetahui apa yang dimiliki oleh tiga penjabat Pemerintahan Kota Tangerang tersebut.

Berdasarkan data e-LHKPN KPK periode Desember 2022, Herman Suwarman  memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.912.633.344 yang terdiri dari harta tanah dan bangunan sebesar Rp2.339.424.800, harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp261.500.000, harta bergerak lainnya Rp142.893.000, kas dan setara kas Rp1.168.815.544.

Tatang Sutisna memiliki total harta kekayaan Rp4.429.718.469 yang terdiri dari harta kekayaan tanah dan bangunan sebesar Rp4.211.000.000. kekayaan alat transportasi dan mesin Rp210.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp81.000.000, harta kas dan setara kas Rp166.941.540, harta lainnya Rp395.000.000, dan Sub Total harta kekayaan senilai Rp5.063.941.540, dan hutang sebesar Rp634.223.071.

Jamaluddin memilki harta kekayaan secara keseluruhan sebesar Rp6.268.500.000, yang terdiri dari harta tanah dan bangunan sebesar Rp5.129.000.000, harta alat transportasi dan mesin Rp602.000.000, harta bergerak lainnya Rp175.000.000, harta kas dan setara kas Rp562.500.000, Sub Total harta dan kekayan Rp6.468.500.000, dan hutang Rp200.000.000.

LHKPN memiliki dasar hukum, sehingga Penyelenggara Negara (PN) wajib melaporkan LHKPN yang dimiliki. Dasar hukum yang pertama adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dasar hukum berikutnya yakni Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas dasar hukum tersebut, setiap Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN

Sementara itu pengamat kebijakan publik yang juga  ketua Forum Lembaga Indonesia, Suwarman mengatakan “ Pejabat yang di sodorkan DPRD Kota Tangerang ke Mendagri modal dasarnya sudah tercukupi atau mapan secara ekonomi , hingga kalo nanti salah satu diantaranya di setujui menjadi pj Walikota tidak lagi tergoda oleh kebijakan kebijakan yang terkontaminasi kepentingan golongan yang berpotensi untuk KKN.”.

Tambahnya lagi “ Secara elektabilitas tentu Jamaludin berada diatas keduanya karena lama mengenyam jabatan di dunia pendidikan, untuk strategi pembanguanan kota Tangerang tentu tatang sutisna lebih paham karena paham betul selak seluk birokrasi dan permasalahannya karena pernah menjadi Asda III dengan gaya kepemimpinannya yang berani dan mendominasi perolehan beberapa WTP, sedangkan Herman Suwarman unggul dalam pucuk adminitrasi karena lebih berhati hati mengeluarkan “Dapur’kebijakan OPD OPD yang ada dan intens berkomunikasi dengan para Asda untuk memprogres pembanguanan Kota Tangerang, oleh karena itu DPRD harus “ ngotot  “ jangan hanya pasrah dikwatirkan yang nanti dikirim menjadi pj Walikota Tangerang bukan ketiga kandidat tersebut.(IHM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *