BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Dukung Penuh Fatwa MUI tentang Program Syariah

Berita, SUKABUMI53358 Views

garudasaktinews.com – Sukabumi, Langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai dengan kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa penerapan skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas keluarnya fatwa MUI ini.

“Dengan adanya fatwa ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki landasan yang kuat untuk memperluas perlindungan bagi pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.

Eko menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan segera menyusun SOP bersama MUI dan BAZNAS guna memastikan implementasi program berjalan sesuai prinsip syariah dan tata kelola yang transparan.

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah serta memperluas cakupan perlindungan hingga ke seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.

Peluncuran Fatwa MUI tentang Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan seiring dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Pelabuhanratu, Eliwati, menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa MUI tersebut.

“Fatwa ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat perlindungan pekerja. Melalui sinergi ini, kami optimistis semakin banyak pekerja rentan yang dapat terlindungi tanpa terkendala kemampuan finansial,” kata Eli.

Ia menambahkan, implementasi program berbasis syariah ini tidak hanya memperluas jangkauan perlindungan, tetapi juga menjadi sarana dakwah sosial yang menghadirkan manfaat nyata bagi umat.

“Inilah wujud nyata gotong royong dalam bingkai syariah. BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung penuh pelaksanaan fatwa ini di wilayah Kabupaten Sukabumi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh lapisan pekerja,” ucapnya menegaskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *