BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Ahli Waris Ibu Menyusui Korban Kecelakaan Kereta Terpenuhi

Berita, SUKABUMI24073 Views

garudasaktinews.com – Sukabumi, Perjalanan pulang Tutik Anitasari pada Senin malam, 27 April 2026, pukul 20.50 WIB, berakhir tragis. Ibu dua anak tersebut meninggal dunia dalam kecelakaan kereta di Bekasi saat dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya.

Kepergian almarhumah menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Dua anak harus kehilangan sosok ibu yang selama ini menjadi penopang kasih sayang sekaligus tulang punggung keluarga.

Kisah Tutik semakin menyentuh perhatian publik setelah beredar cerita di media sosial tentang dirinya yang tetap menjalankan peran sebagai ibu menyusui di tengah kesibukan kerja. Cooler bag berisi ASI perah yang ia bawa menjadi simbol sederhana dari dedikasi dan cinta seorang ibu kepada anaknya, meski harus menghadapi lelahnya rutinitas harian.

Dalam situasi duka tersebut, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan bagi pekerja tetap berjalan, bahkan setelah risiko kerja terjadi. Perlindungan ini tidak hanya berhenti pada peserta, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan.

BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh hak almarhumah diproses sesuai ketentuan. Total manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp435 juta. Jumlah tersebut mencakup santunan kematian serta jaminan pendidikan bagi kedua anak almarhumah hingga jenjang perguruan tinggi dengan total Rp166 juta.

Rinciannya, anak pertama memperoleh beasiswa sebesar Rp79 juta untuk mendukung pendidikan mulai dari kelas 4 sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Sementara itu, anak kedua yang masih berusia dini mendapatkan beasiswa sebesar Rp87 juta, yang akan digunakan sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

Bantuan pendidikan tersebut menjadi harapan di tengah kehilangan besar yang dialami keluarga. Dukungan ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pendidikan anak-anak almarhumah, sekaligus membuka jalan bagi masa depan mereka.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa risiko kerja tidak hanya terjadi di tempat kerja, tetapi juga dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja.

“Kita doakan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Semoga kedua anak almarhumah dapat memperoleh pendidikan yang baik hingga menjadi kebanggaan keluarga. Ini juga menjadi pengingat pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena perlindungan diberikan sejak berangkat kerja, saat bekerja, hingga kembali ke rumah,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).

Kisah Tutik Anitasari menjadi cerminan perjuangan para pekerja Indonesia, khususnya para ibu, yang menjalankan peran ganda dengan penuh tanggung jawab. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus memastikan keluarga tetap terjaga.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa manfaat yang diberikan bukan sekadar santunan finansial, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam melindungi keberlangsungan hidup keluarga pekerja.

Ia memastikan seluruh proses klaim korban dalam peristiwa tersebut berjalan cepat dan tepat. BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, terus bekerja secara proaktif agar hak ahli waris dapat diterima tanpa hambatan.

“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan hak peserta diberikan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, kami ingin memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak menghadapi duka sendirian. Selain santunan, keberlanjutan pendidikan anak-anak melalui beasiswa hingga perguruan tinggi menjadi bagian penting dari perlindungan ini,” ujar Saiful.

Sementara itu, PPS Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Palabuhanratu, Asqorni Lesmana, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan transparan sebagai bagian dari perlindungan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *