53 Emiten di denda 50 juta ,diantaranya Bank Banten

Banten

Ekonomi176 Views

garudasaktinews.com, Regulator bursa telah melayangkan surat peringatan II dan denda Rp50 juta kepada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) atau Bank Banten karena hingga tanggal 30 Juni 2024 belum menyampaikan laporan keuangan semester I 2024 tanpa audit ataupun penelaahan terbatas.

Selain BEKS, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menjatuhkan sanksi serupa kepada 53 emiten lainnya antara lain ARMY( PT Armidian Karyatama Tbk). ARTI (PT Ratu Prabu Energi Tbk). BOSS (PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk). CBMF (PT Cahaya Bintang Medan Tbk). COWL (PT Cowell Development Tbk) . CPRI (PT Capri Nusa Satu Properti Tbk) . DEAL (PT Dewata Freightinternational Tbk)

Sanksi itu dijatuhkan karena melanggar  Ketentuan III.1.1.5.1. Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim.

Dalam beleid itu diatur paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik.

Selanjutnya, mengacu Ketentuan II.6.2. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa Bursa akan mengenakan Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp50 juta bila mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, emiten tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan.

Sebenarnya, BEKS telah menyampaikan laporan keuangan semester I 2024 pada tanggal 6 Agustus 2024. Tapi pada tanggal 15 Agustus 2024 kembali menyampaikan laporan keuangan koreksi. BEKS kembali mengumumkan laporan keuangan koreksi pada tanggal 5 September 2024. (Yusuf)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *