Wajib Tahu!,Ini Sederet Diskon Besar  dan Cara Pembayaran Pajak Tunai dan Non Tunai di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Ekonomi, Tips86 Views

 

Pembayaran pajak tunai dan nontunai
Lembaran bukti Lunas PBB

Wajib Pajak  Kota Tangerang wajib tahu saat ini Pemkot Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) memberikan diskon besar  dan membeirkan kemudahan  pelayanan pembayaran pajak baik secara Tunai maupun NonTunai dimana , kapan saja .Ayo manfaatkan kesempatan ini dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

GARUDASAKTINEWS.COM-Tak sekadar menghadirkan diskon besar-besaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang juga menyajikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak di Kota Tangerang, Yakni, para wajib pajak dapat melakukan kewajibannya dengan mudah, cepat dan di mana saja. Karena saat ini  pembayaran pajak di Kota Tangerang dapat dilakukan secara tunai dan nontunai.

“Pada momen ini, seluruh wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan program relaksasi pajak edisi Kemerdekaan ini. Yakni, sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab dan peran serta dalam pembangunan Kota Tangerang,”  Hal di dikatakan Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa ,diruangannya  , Kamis (1/8/24).

Ia juga  menjelaskan, diskon yang diberikan ialah diskon 35 persen  BPHTB pada PTSL, PTKL dan Prona, diskon 25 persen terutang PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 10 persen BPHTB seluruh jenis perolehan pada 01-16 Agustus 2024.

Saat ini  Bapenda tengah memberikan kesempatan kepada seluruh warga Kota Tangerang untuk memanfaatkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2024.

“Dalam program ini, Pemkot Tangerang juga memberikan program bebas denda atau penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2023,” Tutupnya .

Diskon PBB-P2 langsung diberikan saat pembayaran tanpa permohonan terlebih dahulu. Sedangkan diskon 10 persen BPHTB berlaku untuk input dan pembayaran saat masa berlaku diskon.

Berikut tempat Pembayaran  pajak di Kota Tangerang yang bisa dibayarkan secara Tunai maupun Non Tunai:

Pembayaran Pajak secara Tunai

1. Bank bjb
2. Indomart
3. Alfamart
4. Pos Indonesia

Pembayaran  Pajak  secara Non Tunai

1. Gopay
2. Ovo
3. Blibli.com
4. LinkAja!
5. bjb DIGI
6. Shopee
7. Bukalapak
8. Tokopedia
9. Livin
10. Qris
11. Aplikasi Tangerang LIVE

Demikianlah , Wajib Pajak yang wajib  tahu tentang Tata cara pembayaran pajak secara Tunai dan Non Tunai dan pemberian diskon besar besaran , Ayo Manfaatkan kesempatan ini. (Aji)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *