Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima 1 orang DPO atas nama terpidana Victory JR Mandajo yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 959.538.904,21 pada pengerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon dan kini telah diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung
Garudasaktinews.com -Serang, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 1 terpidana atas nJalanama Victory JR Mandajo dalam Perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Peningkatan Lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 (laju kiri) yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp 959.538.904,21 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan puluh empat rupiah), penangkapan tersebut jam 20.30 WIB di Jl. Melati Surya II Duren Mekar Depok Jawa Barat ,senin (25/03/24).
Perlu diketahui Kasus Posisi sebagai berikut:
Terpidana melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 (laju kiri) yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 dengan putusan Pengadilan negeri serang no. 16 /Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG tanggal 31 oktober 2023 dengan amar putusan pidana 7 tahun dan denda Rp. 250.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 959.538.904,21 subsider 3 Tahun 6 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi Menjelaskan bahwa terpidana sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, namun tidak pernah hadir selama proses peradilan sehingga proses peradilan dilakukan secara in absentia atau pemeriksaan perkara tanpa kehadiran pihak tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
“Pada kasus ini terpidana, mulai pemanggilan, sidang hingga penyidikan tidak pernah hadir sebagai saksi sampai penetapan tersangka, akhirnya disidangkan secara in absentia ” Ungkapnya.
Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : 1503/M.6.15/Fu.1/11/2023 tanggal 30 November 2023, selanjutnya terpidana dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Cilegon.
Terpidana Victory JR Mandajo lahir di Poso 10 Juni 1971 dan berkebangsaan Indonesia saat ini diamankan karena bersikap tidak kooperatif dan melawan Tim Tabur sehingga proses pengamanannya tidak berjalan dengan lancar.(R/IMH)