Tim Sat Reskrim Polres Sukabumi Bekuk Pelaku Penusukan Arlan Sutarlan

Berita96 Views

 

garudasaktinews.com – Sukabumi – J (45 tahun) dibekuk Setelah 2 Minggu sempat buron Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi di kampung Danas kelurahan Hegar Mukti Kecamatan Cikarang kabupaten Bekasi. J Di duga telah melakukan penusukan terhadap Arlan Sutarlan 45 tahun mengakibatkan Arlan terluka parah di bagian leher.

Melalui AKP Bagus Panuntun Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo , membenarkan Adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Arlan Sutarlan (41 tahun) mengalami luka tusuk pada bagian leher.

“Memang betul, setelah kami melakukan penyelidikan pengejaran selama 2 Minggu, alhamdulilah terduga pelaku, J berhasil kita amankan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi,” ungkap Bagus kepada awak media.

“Jadi penangkapan ini kami lakukan berdasarkan Laporan Polisi mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban, Arlan Sutarlan menderita luka tusuk di bagian leher yang terjadi pada Senin (13/5) lalu. Alhamdulilah saat ini pelaku sudah ada di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan,” bebernya.

AKP Bagus Panuntun menyebut, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban tersebut merupakan kesalah pahaman yang di sebabkan adanya hutang piutang.

“Dari laporan yang kami terima, peristiwa atau tindak pidana penganiayaan ini berawal dari masalah hutang piutang, dimana terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya terduga pelaku ini kalap dan menusuk korban di bagian leher.

Setelah melakukan penusukan, terduga pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban, Arlan Sutarlan dibawa temannya ke rumah sakit Bunut,” sebut Bagus kepada awak media, Senin (3/6/2024).

“Akibat perbuatannya itu, terhadap terduga pelaku, Kami kenakan pasal 351 KUHP Tentang penganiyaan dan menyebabkan orang terluka dengan ancaman pidananya 7 tahun penjara,” ucapnya.

“Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat, bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, agar segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *