Tiga Pelayanan dari MPP Kota Tangerang yang Wajib di Simak, Berikut Penjelasannya

Kota Tangerang

Pemerintahan229 Views

1. Perkuat layanan di MPP, Pj Walikota Teken Perpanjangan Mou dengan Mitra layanan publik

Mitra layanan Publik Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H.,S.I.K.,M.Si.menandatangani MoU

garudasaktinews.com-Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) perpanjangan kerja sama pemanfaatan Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang dan sekaligus meluncurkan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan aplikasi One Stop Service (OSS), yang berlangsung di Hotel D’Prima, Kota Tangerang, Kamis (21/11).

Dalam sambutannya, Dr. Nurdin, menyampaikan, penandatanganan MoU yang dilakukan bersama dinas vertikal dan stakeholder adalah perpanjangan kerja sama dalam memanfaatkan Mal Pelayanan Publik.

“Tidak hanya melakukan pemanfaatan pada Mal Pelayanan Publik saja, dari sisi support sistemnya, sistem pelayanannya juga ditingkatkan. Saat ini kami sedang memperbaiki sistem pelayanan versi dua, yang insya Allah nanti banyak perubahan dan kemudahan yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Tidak hanya layanan perizinan tapi semua pelayanan yang ada di MPP semakin cepat, mudah dan terintegrasi,” jabar Dr. Nurdin.

Lebih lanjut, Pj. Wali Kota Tangerang, menjelaskan terkait Integrasi RDTR dengan OSS menjadi langkah besar dalam mendukung efisiensi perizinan dan investasi di Kota Tangerang. Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses pelayanan, memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus memastikan pengembangan wilayah yang terarah sesuai perencanaan tata ruang.

“Momen ini, diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan daya saing Kota Tangerang sebagai pusat investasi, sekaligus memperkuat pelayanan publik melalui sistem yang inovatif dan terintegrasi. Jadi, masyarakat seperti datang ke mal, mau belanja apa saja ada, begitupun datang ke MPP Kota Tangerang mau pelayanan apa saja ada di sini,” harapnya.

Setda Pemkot Tangerang Herman Suwarman

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman,  menyampaikan capaian investasi Kota Tangerang pada triwulan III tahun 2024 yang mencapai Rp11,18 triliun, atau 77,69% dari target RPJMD sebesar Rp14,39 triliun.

“Pencapaian ini berasal dari perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang menunjukkan bahwa Kota Tangerang tetap menjadi destinasi investasi yang kompetitif bagi para investor,” tukas Herman Suwarman.

2. Mau Perpanjang SIM dan SKCK?, ke MPP Kota Tangerang saja!

Salah satu loket di MPP Kota Tangerang yang melayanani perpanjangan SIM dan SKCK

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang hadir menyediakan ragam fasilitas kemudahan dalam segala urusan. MPP Kota Tangerang hadir dengan dengan 37 jenis layanan dari 18 instansi yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam satu ruangan saja.

Salah satu layanannya, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang tersedia di gerai Polres Metro Tangerang Kota.

Petugas Gerai Polres Metro Tangerang Kota Wanandi menuturkan, perpanjangan SIM dan SKCK dibuka sejak 2023 untuk masyarakat umum. Syarat perpanjangan juga sangat mudah, cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM atau SKCK lama yang akan diperpanjang

“Bagi warga Kota Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan SKCK silakan langsung datang ke MPP Kota Tangerang, pelayanan yang ada di sini sangat mudah dan cepat. Bisa ditunggu hanya dalam waktu lima menit saja, SIM dan SKCK sudah langsung jadi,” jelasnya.

Sementara itu, pengunjung gerai MPP Polres Metro Tangerang Kota Lutfi mengungkapkan, pelayanan yang disediakan Pemkot Tangerang di MPP Kota Tangerang amat beragam, dengan hal ini dapat mengurangi antrean yang panjang dan lamanya proses saat pembuatan berkas.

“Saya sangat terbantu banget dengan adanya MPP di Kota Tangerang, karena saya dapat melakukan perpanjang SIM tanpa harus antre,” pungkas Lutfi.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menuturkan, ragam fasilitas yang tersedia di MPP Kota Tangerang merupakan sebuah terobosan hasil kolaborasi antar dinas maupun stakeholder yang ada di Kota Tangerang.

Di antaranya, konsultasi layanan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Layanan konsultasi Pajak Bumi dan Bangunan (Bapenda), Layanan Pembuatan Kartu Kuning (Disnaker), Layanan Pasang Baru Listrik dan Ubah Daya (PLN) dan masih banyak lainnya.

3. PMPTSP Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Penggunaan MPP Digital bagi tenaga Medis dan Kesehatan

Sekretaris DPMPTSP Kota Tangerang Achmad Zuldin Syafii (tengah kemeja putih)

DPMPTSP Kota Tangerang sebagai salah satu lokus daerah penyelenggara Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital menyelenggarakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi MPP Digital bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan Kota Tangerang, di Ruang Patio, Puspem Kota Tangerang, Rabu (6/11/24).

Sekretaris DPMPTSP Kota Tangerang Achmad Zuldin Syafii mengungkapkan, MPP Digital merupakan aplikasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mengakselerasi kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.

“Dalam hal ini ditujukan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan layanan izin tenaga kesehatan. Salah satunya, terkait perizinan tenaga kesehatan dengan kolaborasi bersama Kemenkes melalui integrasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK),” ungkap Zuldin.

Kata Zuldin, lewat sosialisasi ini diharapkan keberadaan MPP Digital kian dikenal dan dipahami masyarakat, khususnya mereka para tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kota Tangerang.

“Karena memang MPP Digital lebih memudahkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pengajuan Surat Izin Praktik. Lewat MPP Digital proses perizinan lebih cepat, mudah dan transparan,” katanya.

“DPMPTSP Kota Tangerang, melalui aplikasi MPP Digital menjadi langkah nyata dalam memanfaatkan teknologi untuk memajukan pelayanan publik. Memberikan kemudahan bagi para tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya secara profesional dan legal,” tambahnya.

Sebagai informasi, percepatan pelayanan dan standardisasi layanan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Keputusan Menteri PAN&RB Nomor 864 Tahun 2023 tentang Lokus Penyelenggara MPP Digital.

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(ARMY)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *