garudasaktinews.com-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, syok hingga akhirnya pingsan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini. Don Fitri Jaya diperiksa jaksa pada Senin (16/12/2024) sejak pukul 09.00 WIB dan pingsan di ruangan penyidik pada pukul 15.25 WIB, Hingga terpaksa dievakuasi oleh tim medis ke ambulans menuju rumah sakit.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sunda membenarkan kejadian itu. Dia menyebut Don pingsan usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya (pingsan) setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi
Atas kejadian itu, pihak kejaksaan langsung memanggil tim medis untuk memeriksa kondisinya. Andi Sunda, mengungkapkan bahwa Don Fitri dipindahkan ke RSUP M. Djamil pada Senin (16/12) malam dengan menggunakan ambulans dari RSU Sungai Penuh, Langkah ini diambil untuk menjamin kelanjutan proses hukum tanpa mengabaikan kondisi kesehatannya.
“Tersangka dirujuk ke RSUP M. Djamil karena memiliki riwayat penyakit jantung. Ia pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Andi, Rabu, 18 Desember 2024. Saat ini, Don Fitri berada dalam status tahanan rumah hingga 4 Januari 2025. Meski begitu, pihak kejaksaan telah memasang alat pelacak untuk memantau pergerakannya selama masa tahanan.
Kasus korupsi ini terkait pembangunan Stadion Mini di Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, menggunakan anggaran tahun 2022. Berdasarkan audit BPKP, proyek ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp779.954.308. Don Fitri dinyatakan terlibat dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) proyek tersebut.
“Kerugian negara berdasarkan audit BPKP Rp.779.954.308,” katanya.
Selain Don Fitri, empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK). Don menjadi tersangka kelima yang ditetapkan Kejari Sungai Penuh.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana proyek pembangunan stadion mini di Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, yang menggunakan anggaran tahun 2022. Proyek tersebut kini mangkrak, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara sebesar Rp779 juta lebih. Selain Don Fitri, empat tersangka lainnya juga telah ditetapkan, yakni HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (konsultan pengawas), dan SFD (PPK).
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan dana besar untuk infrastruktur olahraga. Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan pengembalian kerugian negara sesuai prosedur hukum. Sementara itu, kondisi kesehatan Don Fitri akan terus dipantau oleh tim medis sebelum proses hukum dilanjutkan.(Budi/ARMY)