Soal temuan di Setwan, Kejari Kota Tangerang harus menggunakan asas equality before the law

Kota Tangerang

garudasaktinews.com-Kabag Humas Sekretariat DPRD Kota Tangerang dianggap yang paling bertanggung jawab atas kegiatan Belanja Jasa Publikasi yang dilaksanakan Tahun 2022-2023 hingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Salah satu nama kegiatan yang dimaksud yang dikerjakan tahun 2022 diantaranya,Belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan yang dibiayai APBD-Perubahaan nilai Pagu Rp.3.324.320.000 dan kegiatan tahun 2023 dengan nama kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan.Sumber dana APBD Nilai Pagu Rp.2.913.305.000.

Berdasarkan Peraturan Walikota Tentang Perubahaan atas Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran 2022 untuk Media Massa Lokal(Cetak) Full Color ,600 MMK per tayang Rp.6.000.000.

Hasil lacak beberapa aktivis  Gerak, Libra, Panri, LKPRI,PMBI,KGS AI, sejumlah media yang terdaftar sebagai rekanan tidak sampai 200 media sementara kalau dilihat dari nilai anggaran tahun 2022 jumlah media yang terima order sebanyak 554 media dan tahun 2023 sebanyak 485 media hal ini harus diAudit dan Tim auditnya harus independen karena tidak mungkin mengeluarkan anggaran sebegitu besar. kuat dugaan PPTK dan PPK nya berkali kali  membuat SPJ FIKTIF dalam hal pencairan dana kegiatan”.

Wijaya salah satu aktivis menuturkan, memang sudah lama mendengar adanya temuan dan pihak setwan pun selalu patungan mengganti kerugian namun kali ini kan kajari kota Tangerangnya Pak muhammad Amin berlatar belakang menangani Pidana khusus jadi cukuplah kalo kemeja hijau sampai di pengadilan kota Tangerang dan berharap Kejari Kota Tangerang menggunakan asas equality before the law atau persamaan dimata hukum.

Adanya kegiatan yang dilaksanakan namun  tidak di masukan kedalam sirup lkpp di Seketaris DPRD Kota Tangerang tentunya juga dapat menjadi bagian pertanyaan bagi mereka yang bisa membaca anggaran.

Dana dan kegiatan yang dimasukan kedalam sirup lkpp sekretariat dprd kota tangerang tahun 2022 sebesar Rp.73.081.000.000 dan tahun 2023 sebesar Rp.88.672.000.000, Padahal dana yang benar yang mereka kelola tahun 2022 APBD-Murni Rp.116.961.744.633 pada APBD-Perubahaan sebesar Rp.125.363.874.733 dana tersebut dilaksanakan dalam 2 program yakni program penunjang urusan pemerintahaan daerah kab/kota APBD-Murni Rp.63.057.368.233 dan APBD-Perubahaan Rp.63.335.611.733.Tahun 2023 APBD-Murni sebesar Rp.145.663.869.990 terjadi perubahaan didalam APBD-Perubahaan menjadi Rp.131.923.014.922 melalui 2 program tersebut untuk penunjang urusan pemerintahan kab/kota APBD-Murni Rp.69.203.868.590 pada APBD-Perubahaan menjadi 70.376.439.822. (Akbar)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *