SMK 5 Kota Tangerang di duga lakukan pungli melalui penjualan seragam sekolah

SMK 5 yang berlokasi Jl. Tripraja No.1, RT.003/RW.005, Panunggangan Utara, Kec. Pinang, Kota Tangerang

Garudasaktinews.com, Lagi,Penjualan seragam di sekolah  menjadi ajang bisnis untuk mencari keuntungan  oleh pihak sekolah. Kendati hal tersebut (penjualan seragam-red) jelas  bertentangan dengan  Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada dasarnya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah. Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

Kedatangan Tim JMS (Jaksa Masuk Sekolah, 2 November lalu di SMK 5 Kota Tangerang memang dikhususkan untuk Stop perundungan ,Program tersebut berupa pendidikan penyuluhan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan kepada para pelajar. Hal itu dilakukan menyusul tren perundungan atau bullying di lingkungan sekolah dan aksi tawuran antar pelajar dalam bulan ini marak di Kota Tangerang.

Namun demikian kedatangan  Tim Adhiyaksa seharusnya juga mampu memberikan efek positif soal kesadaran hukum lainnya, seperti Gratifikasi, Mark-Up anggaran dan Pungutan liar(Pungli)

Ironisnya  sekolah tersebut tetap   nekat menjual perlengkapan seragam  sekolah  tanpa mengindahkan Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan,yakni  diketahui menjual seragam kepada para siswa didik baru yang sudah disediakan di sekolah.

“Untuk biaya seragam mencapai Rp1.800.000, ditambah gesper, kaos kaki, tempat minum plastik, sendok dan garpu plastik dengan harga Rp 135.000. Jadi total keseluruhan Rp1.935.000,” ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya .

“Yang pasti biayanya bikin pusing Pak, apalagi situasi ekonomi seperti sekarang ini. Tapi mau gimana lagi kita ikut saja aturan sekolah,” katanya dengan lirih.

Sampai berita ini di rilis pihak sekolah SMK 5 yang beralamat  Jl. Tripraja No.1, RT.003/RW.005, Panunggangan Utara, Kec. Pinang, Kota Tangerang saat dikonfirmasi wartawan via aplikasi WhatsApp belum memberikan jawaban terkait penjualan seragam sekolah “IbuRetno  lagi dinas luar pak, kepala sekolah juga sama dinas luar” Jelas Dwi penerima telp SMK5 Saat dihubungi Garudasaktinews.com.(Zain)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *