GARUDASAKTINEWS.COM-Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, Kepolisian menilai tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti. Bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid, adalah
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,”
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Menurutnya keputusan ini sebagai bentuk kerja profesional aparat penegak hukum.
Bagi Hendry, keputusan itu bukan sekadar soal hukum. Ini tentang nama baik, martabat dan luka yang telanjur menganga akibat tudingan yang ia sebut “tak berdasar dan menyakitkan.”
“Saya sangat bersyukur. Terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja profesional, memeriksa saksi-saksi, menelusuri dokumen, dan akhirnya menyimpulkan kebenaran,” ujar Hendry dalam rapat pleno PWI, Jumat, 20 Juni 2025, yang digelar secara daring dan luring, pada Jumat (20/6/25) lalu.
Ia menegaskan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi. Dengan dihentikannya penyelidikan, Hendry berharap reputasi PWI bisa pulih.
Tersiar sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan unsur pidana.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.
Namun di balik ucapan terima kasihnya, terselip kelelahan. Ia mengaku terpukul ketika tuduhan itu pertama kali mencuat ke publik. Tak hanya menyeret namanya, tapi juga mencoreng marwah organisasi yang tengah ia pimpin.
“Nama saya rusak. Nama PWI juga tercemar, ungkapnya bercerita.
Hendry tak menampik adanya tekanan, baik dari luar maupun dari internal organisasi.
Kami dihantam opini-opini yang dibentuk sedemikian rupa, bahkan sebelum penyidik bergerak,” ucapnya lirih.
“Tapi saya percaya hukum, dan saya percaya pada akal sehat publik.” yakinnya.
Ia menyebut konflik yang merebak di tubuh PWI, akhir-akhir ini berakar dari tuduhan yang kini telah gugur itu. Dia berharap dengan keluarnya SP2 Lid, ketegangan bisa mereda, dan PWI bisa kembali fokus menjalankan agenda-agenda penting.
“Saya tidak ingin membalas. Tapi saya sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk menempuh jalur hukum. Laporan balik sedang saya pikirkan,” ujarnya pelan,
Dirinya menekankan bahwa langkah itu bukan untuk membalas dendam, tapi untuk memastikan kebenaran tak lagi dikaburkan, Ia juga mengajak semua pihak, baik di dalam maupun luar PWI, untuk menahan diri dan tidak lagi memperkeruh suasana.
Diketahui, SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024. Dalam SK tersebut, Hendry Ch Bangun tercatat sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.
Lebih lanjut Hendry menegaskan legalitas dirinya dalam memimpin organisasi sah secara hukum.
“Legalitas kami jelas. Tidak ada satu pun pengajuan dari pihak yang mengklaim KLB Jakarta yang disahkan negara. Bahkan setelah sembilan bulan berlalu, mereka tidak berani menggugat ke PTUN. Karena mereka tahu pasti akan kalah,” lanjutnya.
SK Masih Berlaku, Blokir Bukan Pencabutan
Menanggapi isu pemblokiran SK AHU oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menjelaskan bahwa pemblokiran hanya mencegah perubahan, bukan mencabut SK tersebut.
“Blokir itu bukan pencabutan. SK AHU masih sah dan berlaku penuh. Tidak bisa diubah, tetapi tetap legal,” jelas Hendra, yang juga merupakan pengurus LKBPH PWI Pusat.
Ia juga menyebut bahwa kelompok KLB Jakarta memelintir informasi seolah-olah SK PWI sudah tidak berlaku. “Itu tafsir serampangan. Semua ahli hukum tahu bedanya blokir dan cabut,” ujarnya.
Putusan Sela PN Jakpus Akui Kepengurusan Hendry-Iqbal
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat Putusan Sela perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menyebutkan Noeh Hatumena sah sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat. Hal ini memperkuat SK PWI Pusat yang menonaktifkan Sasongko Tedjo dan mengangkat Noeh Hatumena sebagai Plt DK PWI sejak 5 Agustus 2024.
“Kami mengacu pada putusan pengadilan. Majelis Hakim secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK yang sah. Berarti, pengadilan menolak mengakui Sasongko sebagai Ketua DK,” ujar Hendra.
Putusan sela lainnya terkait perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst juga menolak eksepsi Dewan Pers yang menyebut Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Majelis hakim memutuskan bahwa Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad memiliki legal standing menggugat, sekaligus menolak dalil bahwa Hendry tidak lagi sah memimpin PWI.
Polisi Naikkan Status Kasus Pemalsuan Surat DK PWI
PWI Pusat juga melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Tatang Suherman selaku Sekretaris Dewan Kehormatan dan telah naik ke tahap penyidikan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan Polres Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2025.
“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Artinya, penyidik meyakini telah terjadi peristiwa pidana. Selanjutnya tinggal tunggu penetapan tersangka,” jelas Hendra J Kede.
Kepengurusan Sah dan Diakui Negara
Hendry Ch Bangun menegaskan, tidak ada dualisme dalam tubuh PWI Pusat. Kepengurusan yang sah tetap mengacu pada SK Kemenkumham dan telah diperkuat putusan pengadilan. Susunan resmi pengurus PWI Pusat saat ini adalah:
- Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
- Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad
- Bendahara Umum: Muhammad Nasir
- Plt. Ketua DK: Noeh Hatumena
- Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara
- Sekretaris DK: Tatang Suherman
- Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
- Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh
“Kita semua pernah kecewa, pernah salah langkah. Tapi mari kita kembali pada niat awal yakni menjaga kehormatan organisasi, menjaga integritas wartawan, dan merawat demokrasi,” ajak Hendry.( Darr/Res/Yus/Army)