garudasakti.comSukabumi – Reskrim Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, menitipkan 5 orang tahanan ke Lapas Kelas II B Warungkiara, Selasa (11/6/2024). Mereka akan menghuni Lapas Warungkiara sambil menjalani persidangan hingga ada keputusan inkrah.
Kelima tersangka itu adalah Dio Satrio Bin Rohmi. Pasal yang dilanggar Pasal 363 KUHPidana. Dasar Penahanan :
-Sp.Han / 07 / IV / 2024 / Reskrim, TMT 25 April 2024 s/d 14 Mei 2024.
-Perpanjangan penahanan kejaksaan No. B-220/M.2.30/Eoh.1/02/2024, TMT 15 Mei 2024 s/d 23 Juni 2024.
Lalu kemudian M. Renaldi J.R Pamungkas alias Opung alias Dede Bin Jaenudin. Pasal yang dilanggar Pasal 480 KUHPidana. Dasar Penahanan :-Sp.Han / 08 / IV / 2024 / Reskrim, TMT 25 April 2024 s/d 14 Mei 2024. -Perpanjangan penahanan kejaksaan No. B-222/M.2.30/Eoh.1/02/2024, TMT 15 Mei 2024 s/d 23 Juni 2024.
Tersangka ketiga M. Aldiana Putra alias Aldi Bin Yana. Pasal yang dikenakan Pasal 480 KUHPidana. Dasar Penahanan :
Sp.Han / 09 / IV / 2024 / Reskrim, TMT 25 April 2024 s/d 14 Mei 2024.
-Perpanjangan penahanan kejaksaan No. B-221/M.2.30/Eoh.1/02/2024, TMT 15 Mei 2024 s/d 23 Juni 2024.
Lalu tersangka keempat Wahyuda Agung Wibowo Bin Yoyok Iswanto. Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHPidana. Dasar Penahanan: SP.Han / 10 / IV / 2024 / Reskrim, TMT 27 April 2024 s/d 16 Mei 2024.Perpanjangan penahanan kejaksaan No. B-219/M.2.30/Eoh.1/02/2024, TMT 17 Mei 2024 s/d 25 Juni 2024.
Terakhir Apep Bin Denda. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana. Dasar Penahanan:
Sp.Han /11/V/2024/Reskrim, TMT 14 mei 2024 s/d 02 Juni 2024.
Anggota yang melaksanakan tugas pengawalan yaitu Aipda Riki Rosandi, Aipda yogaswara, Bripka Ade murdan, Bripka ucu cahyadi, Bripka warlam, Bripda Rifaldi, Bripda Sony, Bripda Jonatan, Bripda Sandidan Bripda Alwan. Selama kegiatan situasi aman terkendali dan pada pukul 15.00 WIB tahanan telah di terima oleh Lapas Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi.
(Tim)