garudasaktinews.com – Sukabumi, Pada hari kamis, 06 Februari 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi secara resmi menetapkan pasangan Drs. H. Asep Japar, M.M., dan H. Andreas, S.E., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Augusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan.

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmien Belle didampingi para komisioner KPU Kabupaten Sukabumi.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman, unsur Forkopimda, DPRD, anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu, partai pengusung, serta tamu undangan lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman mengucapkan terimakasih kepada panitia penyelenggara dan lapisan masyarakat yang telah menyukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Sukabumi dengan sukses, tertib, aman dan lancar.

“Saya atas nama pribadi dan pemerintah mengucapkan selamat kepada Bupati terpilih untuk melaksanakan tugas di Kabupaten Sukabumi,” singkatnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi terpilih, Asep Japar, mengatakan, kegiatan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi ini bukan akhir dari segalanya tetapi harus dijadikan sebagai momentum merajut kembali kebersamaan demi pembangunan Kabupaten Sukabumi yang semakin lebih baik.
“Rapat pleno ini merupakan awal perjuangan kami untuk membawa visi dan misi Kabupaten Sukabumi untuk kesejahteraan masyarakat. Kemenangan ini ialah kemenangan masyarakat Kab. Sukabumi”. Tutupnya







