garudasaktinews.com – Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, Jumat (11/4/2025).

Rapat yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri oleh jajaran eksekutif, termasuk Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, yang hadir mewakili Bupati Sukabumi.
Dalam kesempatan ini, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda yang diajukan, baik secara lisan maupun tertulis. Pandangan umum diawali oleh Fraksi Partai Golkar, kemudian diikuti secara berurutan oleh Fraksi Partai Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, PAN, PKB, Partai Demokrat, serta PPP.

Setiap fraksi memberikan masukan, tanggapan, serta catatan strategis yang menyoroti pentingnya optimalisasi penerimaan daerah melalui instrumen pajak dan retribusi. Beberapa fraksi menekankan perlunya transparansi, efisiensi pemungutan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari penguatan tata kelola pendapatan daerah.
Seluruh pandangan umum yang telah disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dan akan dijawab secara resmi oleh Bupati Sukabumi dalam Rapat Paripurna DPRD selanjutnya.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah, guna memastikan regulasi yang disusun benar-benar aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik.







