garudasaktinews.com – Sukabumi, Menyikapi berbagai pemberitaan yang beredar terkait proses pembaruan atau pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT CITIMU, pihak perusahaan memberikan klarifikasi sekaligus menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh ketentuan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) bagi masyarakat.

PT CITIMU menegaskan bahwa perusahaan telah menyetujui pelaksanaan berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk penyisihan sebagian lahan sesuai regulasi yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan nyata perusahaan terhadap program reforma agraria yang dicanangkan pemerintah guna memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi, PT CITIMU juga telah merespons kebutuhan penanganan bencana alam. Ketika terdapat permohonan lahan untuk relokasi masyarakat terdampak bencana, perusahaan segera menerbitkan Surat Pelepasan Hak (SPH) sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menyediakan permukiman yang layak bagi warga terdampak.

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi yang telah diterbitkan, PT CITIMU menyatakan kesediaannya untuk menyisihkan 20 persen dari luas lahan yang dikelola sesuai ketentuan Program TORA. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan akses legal atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, PT CITIMU juga telah menyetujui penyediaan lahan seluas 8 hektare untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Dari total lahan tersebut, termasuk alokasi lahan seluas 1 hektare untuk kebutuhan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan sektor pendidikan dan pelayanan publik.
Menurut pihak perusahaan, berbagai komitmen tersebut menunjukkan bahwa PT CITIMU tidak mengabaikan aspirasi masyarakat. Sebaliknya, perusahaan berupaya menjalankan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah sesuai koridor hukum yang berlaku.
PT CITIMU juga menjelaskan bahwa proses sertifikasi dan perpanjangan HGU bukan bertujuan membatasi akses masyarakat terhadap lahan, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Melalui mekanisme yang telah diatur dalam Program TORA, proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan status kepemilikan dan penguasaan lahan bagi para penggarap maupun penghuni yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat reforma agraria diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat atas penguasaan dan pemanfaatan lahan yang selama ini mereka tempati maupun garap.
PT CITIMU berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang terkait proses yang sedang berjalan. Perusahaan juga menyatakan tetap terbuka terhadap dialog dan komunikasi dengan berbagai pihak guna mendukung terciptanya solusi yang adil, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan Program TORA, penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta komitmen terhadap kepastian hukum pertanahan, PT CITIMU menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan, memberikan manfaat bagi masyarakat, mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjaga iklim investasi dan tata kelola pertanahan yang baik di Kabupaten Sukabumi.







