garudasaktinews.com-Hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 di tolak oleh Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) .
Mereka berencana mengajukan gugatan atas rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Hukum Ridwan Kamil (RK)-Suswono menilai adanya kecurangan dalam proses pemilihan dan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM). Kini, pihaknya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK.
Sebelumnya, rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota menunjukkan hasil kemenangan pada pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Terkait hal ini, tim sukses cagub-cawagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno siap menghadapi gugatan kubu RK.
“Apabila ada gugatan dari pihak 01 ke MK maka kami hormati dan persilakan karena sesuai dengan konstitusional. Dan kami dari pihak 03 sudah mempersiapkan tim hukum,” ujar jubir tim Pramono-Rano, Iwan Tarigan, pada awak media, minggu (8/12/2024).
Kepada sejumlah awak media, Tim Pramono mengaku tak khawatir dengan gugatan yang akan diajukan kubu RK. Sebab, mereka merasa pilkada berjalan tak curang dan yakin menang di MK.
“Dan tentunya kami tidak khawatir karena kami sudah melaksanakan cara-cara pemenangan pilkada dengan cara yang beretika dan jauh darie Perrbuatan curang sehingga kami sangat percaya diri bahwa apabila ada gugatan ke MK maka kami pihak yang akan dimenangkan,” ujar Iwan.
Selain itu, menurut Iwan, tuduhan tersebut bahwa kubu Pramono-Rano curang sulit untuk dimengerti. Sebab, menurutnya Pramono-Rano tak didukung oleh partai penguasa.
“Perlu dipahami bahwa kami dari pihak Pramono-Rano hanya didukung 3 partai dan pihak RK didukung oleh 16 partai dan kami bukan dari partai penguasa sehingga sulit diterima akal sehat bahwa kami punya kemampuan melakukan kecurangan dalam pemilu sehingga bisa dikatakan tuduhan dari pihak 01 mengada ada dan cenderung tidak kesatria menerima kekalahan,”katanya.
Tim RK-Suswono atau RIDO sebelumnya mengklaim menemukan dugaan kecurangan proses Pilkada Jakarta 2024. Karena itu tim hukum mereka akan melayangkan gugatan ke MK.
Sekretaris Timses RIDO, Basri Baco menyebut, dugaan itu bukan tanpa alasan, namun telah berdasarkan hasil penelitian, pengecekan lapangan. Hingga akhirnya disimpulkan beberapa hal tentang adanya dugaan pelanggaran.
“Dapat kita simpulkan bahwa KPU dalam melaksanakan proses Pilkada tanggal 27 November kemarin penuh dengan banyak kekurangan dan kecurangan yang dilakukan,” kata Baco , Sabtu lalu (7/12/24) dikantor DPD Golkar, Jakarta Pusat, pada acara jumpa pers.
Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyebut sudah dua dari lima Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur memberikan rekomendasi TPS 28 Pinang Ranti untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tuntutan untuk menggelar PSU ini imbas adanya surat suara yang tercoblos.
Kasus Pinang Ranti memang itu sudah ada kajiannya ada dua dari lima komisioner Bawaslu dalam kajiannya merekomendasikan PSU, tapi tiga dari Pimpinan Bawaslu tersebut mengabaikan,” ungkap Hakim Lubis Anggota Tim Pemenangan RIDO,
Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa ketiga komisioner lainnya terkesan menghindari rapat-rapat pleno.
Nah ini juga menjadi tanda tanya besar, sudah sampaikan akan dilaporkan juga ke DKPP jadi sebetulnya yang seperti ini banyak terjadi di lapangan secara fakta tadi sudah gamblang disampaikan,”ucap Ali
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan adanya pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Berbagai video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah orang memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos.
Surat suara tersebut tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. KPU juga memastikan bahwa dua petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut sudah disanksi.
Kendati demikian, KPU Jaktim masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. “Memang ini masuk ke ranah pidana, proses Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berjalan, namun untuk pemungutan suara ulang (PSU), tentunya kami masih menunggu dari teman-teman Bawaslu,” kata Ketua KPU Jakarta Timur Tedi Kurnia di Best Western, Senin (2/12/2024). Ada atau tidaknya rekomendasi, tidak akan mengganggu tahapan rekapitulasi yang sedang berjalan di tingkat kota dan provinsi. Ketika rekapitulasi di provinsi berjalan dan rekomendasi keluar, maka PSU akan segera dilakukan. “Tentunya kami akan laksanakan sesuai dengan rekomendasi teman-teman Bawaslu dan nanti akan dihitung di tingkat Provinsi,” ujarnya.(Aji)