Pemkot Tangsel dilanda masalah sampah, Terbaru dikecam umat Budha dan Warga karena bangun pabrik sampah di lingkungan Vihara Siddartha

Kota Tangerang Selatan

garudasaktinews.com-Pembangunan fasilitas pengelolahan sampah dengan kapasitas 60 ton/perhari yang terletak di Jalan Manunggal Raya Rw 03, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan  di tolak warga sekitar.

“Sejak awal sudah ada warga sekitar menolak keberadaan tempat pengelolahan sampah itu,” ujar samatha warga sekitar dan juga pengurus vihara Siddartha, pada Minggu lalu 16/9/2024

Lanjutnya, ” Pemerintahan kota Tangerang selatan tetap saja melakukan pembangunan tanpa dasar hak yang jelas dan tidak melalui prosedural serta kajian secara ilmiah dan ramah lingkungan.”

“jika melihat dibangun dipemukiman warga, sepertinya persyaratan pembangunannya tidak melalui proses kajian lingkungan dan kesehatan secara ilmiah dan tidak sesuai mekanisme prosedural serta kajian ramah lingkungannya tidak tepat,” Sambungnya.

“Kalau dilihat dari block plant kawasan itu terlihat hijau, artinya untuk pemukiman warga dan tidak boleh berdirinya pabrik. Namun pemko tetap saja terkesan pembiaran agar pabrik pengelolahan sampah organik/anoganik yang menjadi dasar material organik pakan ternak (Magot) dan Pupuk (Kasgot) tetap berdiri.

“Saya menilai ada unsur pemaksaan disini,”tukasnya.

Samanta menjelaskan apabila pabrik sampah itu berdiri dengan kapasitas tinggi dipemukiman warga ,banyak kerugian dialami warga seperti salah satunya lingkungan akan tercemar.

Samanta menuturkan,  Vihara Sidharta merupakan salah satu Vihara besar umat buddha di tangerang selatan, yang dapat menampung 200-500 Umat, Vihara Sidharta sangat menolak pembangunan pengolahan sampah di depan vihara, dukungan penolakan juga mengalir dari organisasi kepemudaan lintas agama. Vihara tidak hanya sebagai tempat ibadah, akan tetapi merupakan tempat tinggal dari para bikhu jika pembangunan Pengolahan sampah terus dilanjutkan,  akan berdampak langsungnya akan mengganggu kegiatan vihara sebagai sarana keagamaan.Kebebasan beragama memeluk agama dan beribadah di lindungi undang undang, pembangunan tempat pengolahan sampah tersebut

“Menurut kami sudah bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 dan tidak sesuai dengan motto kota Tangsel yang Cerdas Modern Religius ( Cimor ), dimana unsur Religiusnya , kalau ada salah satu rumah ibadah terganggu dalam pelaksanaan ibadahnya karena terdampak udara yang bau sampah dan tidak sehat.”tukasnya

Inilah 3 tutuntan dari para pengurus Vihara dan warga :

1. Para umat vihara siddharta, pengurus vihara siddharta dan warga sekitar menolak dengan tegas pembangunan pengolahan sampah di lingkungan kami
2. Hentikan pembangunan tempat pengolahan sampah
3. Warga meninta bintaro untuk membuka blue print rencana pengembangan lahan skitar lokasi

Ia pun kembali meminta pada Pemkot Tangerang Selatan meninjau ulang atas berdirinya pabrik itu bahkan kalau perlu ditutup atau dipindahkan ketempat lain.

“Apalagi beberapa meter ada Vihara tempat beribadah agama budha yang sudah berdiri sebelumnya, saya meminta pembangunan ini dikaji ulang libatkan kami ” tutupnya.

Sementara itu Pemkot Tangerang Selatan merilis, meyakini bahwa persoalan sampah bisa terus berkurang. Apalagi kapasitas sampah yang terolah bisa mencapai 60 ton per harinya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan saat meresmikan Hydrodrive Incinerator di Intermediate Treatment Facility (ITF) Kota Tangsel, Parigi Pondok Aren, pada Kamis (14/12).

“Teknologi Hydrodrive Incinerator, pemusnahan sampah yang ada di wilayah Pondok Aren, dengan kapasitas sampai 60 ton per hari,” ucap Pilar.

“Tadi saya bersama teman-teman PT Bumi Resik Nusantara, dan kita lihat dari proses awal sampai akhir. Kita lihat bahwa sampah itu harus diselesaikan secara menyeluruh tanpa menimbulkan permasalahan isu-isu lingkungan lainnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pilar menjelaskan proses menggunakan Hydrodrive Incinerator. Bahkan teknologi yang digunakan telah tersertifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).

“Jadi kita lihat ketika sampah itu dibakar dan bagaimana asap atau es yang ditimbulkan itu bisa ditrap atau bisa ditangkap. Dan tidak menimbulkan permasalahan polusi,” ucapnya.

Bahkan kata Pilar, rencananya teknologi Incinerator juga akan dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, yang diharapkan mampu menghasilkan listrik dengan nilai investasi yang lebih besar sesuai dengan Peraturan Presiden no. 35 tahun 2018.

Ia menambahkan, berbagai terobosan dan inovasi dalam penanganan sampah, harus juga dibersamai lewat peran aktif masyarakat dalam pemilahan sampah. Sehingga tonase yang ada di TPA dapat berkurang.

“Peran aktif masyarakat bisa dilakukan melalui bank sampah, TPS3R. Keaktifan masyarakat untuk bank sampah, jadi sampah yang punya nilai jangan langsung dibuang. Tadi saya sampaikan solusi itu bukan solusi permanen, tapi solusi sementara. Karena solusi permanennya itu nanti sampah dikelola di Cipeucang,” tutupnya.(Heru)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *