Pemkot Tangerang Pelopori Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana bagi UMKM selaku pelaku bisnis

Dalam upaya memberikan pengetahuan tentang penyelesaian permasalahan hukum, Pemerintah Kota  Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) menggelar sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana bagi UMKM selaku pelaku bisnis , kegiatan ini perdana dilaksanakan di Provinsi Banten.”

Perdana di Provinsi Banten, Pemkot Tangerang Berikan Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana bagi Pelaku UMKM

dari kanankekiri : KadisPerindagkop UKM Suli Sekda Herman Suwarman, Ketua pengadilan Dr.Fahmiron.

Garudasaktinews.com-Kota Tangerang, “Sebagai pelaku bisnis, pasti akan bersinggungan dengan hukum. Kami rasa, para pelaku UMKM butuh bekal apabila sewaktu-waktu harus menyelesaikan perkara hukum dari bisnisnya. Untuk narasumber yang dihadirkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Dr. Fahmiron. Alhamdulillah, beliau menyambut baik dan antusias untuk memberikan sosialisasi,” Hal ini dikatakan KaDisperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi ,di ruang Al-Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (1/3/2024)

Lanjutnya ,” Contoh-contoh kasus hukum yang mungkin dihadapi oleh pelaku UMKM di antaranya adalah berkaitan dengan merek dan hak paten. Sehingga, seluruh pelaku UMKM dapat mengetahui apa batasan-batasan yang tidak melanggar hukum merek, hak paten, dan lainnya”.

“Satu produk, apabila memiliki nama yang sama tetapi ada perbedaan pada penulisan baik ejaan, ataupun huruf yang double, mereka harus tahu hal tersebut dapat melanggar atau tidak. Jadi, mereka dapat lebih peka dan berhati-hati,” Tambahnya.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi ini agar para pelaku UMKM lebih melek hukum. Jadi, yang tidak dapat hadir pada kesempatan hari ini dapat mendaftar di kesempatan selanjutnya. Mudah-mudahan, dengan sosialisasi ini juga dapat meningkatkan level UMKM Kota Tangerang,” Pungkasnya.

Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini para pelaku UMKM dapat lebih mengetahui dan mendapatkan informasi tentang hukum dan bisnis yang dijalankan. Selanjutnya, Pemkot Tangerang akan terus melanjutkan sosialisasi ini setiap tahunnya.(ril/IHM)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *